Berita

17.221 Peserta Dinyatakan Lulus dalam Seleksi CPNS Kemenag untuk Tahun Anggaran 2024.

Proses Seleksi CPNS Kemenag Tahun 2024 Diikuti 37.849

SALAMMADANI.COM – Informasi ini diumumkan secara resmi oleh Sekretaris Jenderal Kemenag, M Ali Ramdhani, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi Nasional, Minggu (12/1/2025) di Jakarta.

Proses seleksi CPNS Kemenag tahun 2024 diikuti oleh 37.849 peserta yang bersaing untuk memperebutkan 20.772 formasi yang tersedia. Seleksi ini melibatkan beberapa tahapan, termasuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) melalui mekanisme CAT BKN, praktik kerja, penilaian sikap, hingga wawancara moderasi beragama.

“Hari ini kami umumkan bahwa sebanyak 17.221 peserta lolos seleksi. Sementara itu, ada 18.993 peserta yang tidak berhasil lulus, dan 1.635 peserta tidak hadir atau tidak mengikuti keseluruhan tahapan seleksi,” ujar Ali Ramdhani, yang akrab disapa Kang Dhani. Ia juga menegaskan bahwa hasil keputusan Panitia Seleksi CPNS Kemenag ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Informasi hasil seleksi dapat diakses melalui akun SSCASN masing-masing peserta.

See also  PUKMA Dapat Kiat Seni Pitching Untuk Penjualan dan Promosi dari Fikom Unisba

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemenag, Wawan Djunaedi, menjelaskan bahwa kelulusan ditentukan berdasarkan terpenuhinya persyaratan serta pencapaian Nilai Ambang Batas (NAB) yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024. Peserta yang tidak memenuhi kriteria ini otomatis dinyatakan gugur.

Peserta diberikan waktu untuk menyampaikan sanggahan terkait hasil seleksi. Masa sanggah berlangsung mulai 13 hingga 15 Januari 2025, dan hasil sanggahan akan diumumkan pada 16 hingga 22 Januari 2025.

Wawan juga mengingatkan peserta untuk membaca dan mematuhi semua ketentuan yang berlaku. Kelalaian dalam memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. Ia menambahkan, “Jika peserta memberikan informasi palsu atau tidak sesuai aturan selama proses pendaftaran, pemberkasan, atau setelah diangkat sebagai CPNS/PNS, maka Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan atau memberhentikan statusnya sebagai CPNS/PNS.”

See also  IWAPI Jabar Komitmen Dorong Kemajuan UMKM dari Aspek Produksi, Kemasan, dan Pemasaran

Sebagai penutup, Wawan mengimbau semua peserta untuk terus memantau informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS melalui situs resmi dan media sosial Kementerian Agama.(ask/KA)

Show More

Related Articles

Back to top button