Legislatif

Ikrar Netralitas ASN Sekretariat DPRD Jawa Barat

SALAMMADANI.COM – Sekretariat DPRD Jawa Barat menggelar pengucapan ikrar sekaligus penandatanganan pakta integritas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Acara tersebut dilakukan dalam apel Senin pagi di halaman depan Gedung DPRD Jawa Barat.

Pengucapan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris DPRD Jawa Barat Barnas Adjidin, dan diikuti oleh pejabat struktur serta pegawai ASN Sekretariat DPRD Jawa Barat.

Barnas Adjidin menjelaskan, sebagai ASN wajib bersikap netral dalam Pemilu 2024. Ikrar dan penandatangan pakta integritas netralitas ASN yang baru saja dilakukan menjadi pedoman sikap para ASN dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

See also  Dede Chandra Sasmita Siap Bekerja Optimal

“Alhamdulilah hari ini kita sudah sama-sama menyaksikan ikrar dan penandatangan pakta integritas netralitas ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Jawa Barat. Kegiatan ini juga dalam rangka pembinaan ASN, mengingatkan soal netralitas ASN dalam Pemilu 2024,” jelas Barnas Adjidin, Bandung, Senin (30/10/2023).

Diharapkan setelah pengucapan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN ini, ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Jawa Barat menjunjung tinggi sekaligus menerapkan ikrar dan pakta integritas netralitas ASN yang sudah disampaikan sekaligus ditandangani tersebut penuh dengan tanggung jawab. Supaya terwujud Pemilu 2024 yang berkualitas, bermartabat dan beretika, berintegritas.

“Kita bekerja dalam kondisi yang berdekatan dengan berbagai kondisi politik. Tentu kita harus ingat agar jangan ada, melakukan kesalahan yang berakibat fatal bagi pegawai yang bersangkutan,” harap Barnas Adjidin.

See also  Rapat Paripurna PAW DPRD Jabar Lantik Dede Chandra Sasmita

Berikut ikar netralitas ASN yang diucapkan:

Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, kami berikrar:

1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan pemilihan tahun 2024.

2. Menghindari konflik kepentingan dengan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN, dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong alias hoaks.

4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.(adem/bnn)

See also  Komisi IV DPRD Jawa Barat Terima Kunjungan Kerja DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button