Legislatif

RUU PKH, Utamakan Penguatan Perlindungan Hukum dan Kepastian Bagi Jamaah Haji

Rizal Bawazier, Anggota Baleg DPR-RI dari Fraksi PKS.(foto:parlemen tv)

 

Jakarta, salammadani.com-Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI gelar rapat pleno pengambilan keputusan pengharmonisasian tentang Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji (RUU PKH) yang digelar pada Rabu, 18 Februari 2026 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Saat berlangsung rapat pleno tersebut, Anggota Baleg DPR-RI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier, menyampaikan pendapat dari Fraksi PKS dan Fraksi PKS memandang bahwa penguatan perlindungan hukum dan kepastian bagi jamaah haji harus menjadi ruh utama dalam perubahan undang-undang ini dan kami memandang perlu adanya penegasan pengaturan mengenai dewan pengawas Badan Pengelola Keungan Haji (BPKH) baik dari sisi jumlah maupun dari sisi kompetensinya.

See also  Komisi IV DPRD Jawa Barat Terima Kunjungan Kerja DPRD Provinsi Kalimantan Tengah

“Fraksi PKS menilai bahwa efektivitas pengawasan tidak ditentukan oleh banyaknya anggota melainkan oleh kualitas, integritas dan relevansi keahlian, maka dari itu Fraksi PKS mengusulkan agar jumlah anggota Dewan pengawas di batasi paling banyak tujuh orang Guna menjamin pengambilan keputusannya efektif, kolektif dan tidak birokratis,”Jelas Rizal Bawazier.

Lebih lanjut, Rizal Bawazier, mengatakan, Fraksi PKS menegaskan bahwa anggota dewan pengawas wajib memiliki kompetensi yang relevan dan spesifik khususnya di bidang ekonomi syariah, keuangan syariah dan pengelolaan dana haji.

“Anggota Dewan pengawa berpengalaman sekurang-kurangnya lima tahun dan keahlian tersebut menjadi prasayarat utama mengingat karakter dana haji sebagai dana amanah umat yang memiliki dinensi syariah, sosial dan berkelanjutan jangka panjang,”pungkas Rizal Bawazier.(ris)

See also  DPRD dan Pemprov Jabar Sepakati  Nota KUA-PPAS

 

 

Show More

Related Articles

Back to top button