Berita

Kemenag – KPK Bahas Rancangan Nota Kesepahaman Pemberantasan Korupsi

Kaitannya dalam Penyelenggaran Urusan di Bidang Agama

SALAMMADANI.COM: Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas rancangan nota kesepahaman Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Agama.

Pembahasan yang digelar secara daring ini dihadiri ini Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali, Kepala Biro Hukum dan KLN Kemenag Ahmad Bahiej, Sekretaris Itjen Kemenag Mohamad Ali Irfan, dan Subkoordinator Sistem Informasi Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat Ahmad Syauqi, serta pembahas dari Tim KPK.

“Ini akan menjadi dasar kerjasama Kemenag dengan KPK untuk menanggulangi tindak pidana korupsi pada urusan pemerintahan bidang agama,” ujar Nizar Ali saat menghadiri pembahasan secara daring tersebut, Rabu (23/3/2022).

See also  Seleksi Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Tahun 2023

Rancangan nota kesepahaman yang disusun berisi upaya penanggulangan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaran urusan pemerintahan di bidang agama. Adapun ruang lingkup yang diatur, meliputi: pendidikan antikorupsi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemberdayaan masyarakat, pencegahan tindak pidana korupsi, koordinasi, monitoring, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan di bidang agama, penyediaan narasumber dan ahli, pertukaran informasi dan/atau data, hingga kerja sama lainnya sesuai kesepakatan.

Nizar menuturkan, pencegahan tindak pidana korupsi juga meliputi penerapan dan peningkatan kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pengembangan Program Pengendalian Gratifikasi dan manajemen antisuap, penerapan whistleblowing system, pengembangan budaya integritas, dan pelaksanaan program dan kegiatan pencegahan lainnya sesuai kesepakatan.

See also  13 WNI Ekspatriat di Saudi Terdaftar Sebagai Calon Jemaah Haji 1441H

“Ini adalah bentuk komitmen Kemenag untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi,” tambah Nizar.

Nota kesepahaman ini akan berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan. (Adha/ask/png)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button