SALAMMADANI.COM – Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Kerja yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Komponen BPIH terdiri atas dua bagian utama. Pertama adalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah. Kedua adalah Nilai Manfaat yang diperoleh dari hasil pengelolaan setoran awal jemaah haji. Dengan turunnya BPIH, baik Bipih maupun Nilai Manfaat yang dialokasikan turut mengalami pengurangan.
“Jemaah rata-rata akan membayar Bipih sebesar Rp55.431.750,78 atau sekitar 62% dari total BPIH. Sisanya, sebesar 38% atau rata-rata Rp33.978.508,01, akan ditutupi melalui alokasi Nilai Manfaat,” jelas Menteri Agama, Nasaruddin Umar.
Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subianto dalam menetapkan BPIH, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Untuk tahun 2025, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 orang. Jumlah ini mencakup 201.063 jemaah reguler, 1.572 petugas haji daerah, 685 pembimbing KBIHU, dan 17.680 jemaah haji khusus.
Apresiasi dan Efisiensi
Menag Nasaruddin Umar menyampaikan penghargaan kepada Komisi VIII DPR atas dedikasi mereka dalam merumuskan biaya haji yang lebih terjangkau. “Kami sangat menghargai kerja keras Komisi VIII DPR yang terus berkomitmen memberikan yang terbaik untuk jemaah, bahkan di masa reses,” ujar Menag.
Ia juga menyatakan bahwa penurunan biaya ini sejalan dengan aspirasi Presiden Prabowo, yang menginginkan masyarakat dapat menunaikan ibadah haji dengan biaya lebih ringan. “Alhamdulillah, penurunan ini menjadi kenyataan. Selain itu, penghematan pada Nilai Manfaat juga menunjukkan pengelolaan yang lebih efisien,” tambah Menag.
Nilai Manfaat yang disepakati untuk operasional haji tahun 2025 adalah Rp6,83 triliun, lebih rendah Rp1,36 triliun dibandingkan tahun sebelumnya, yang mencapai Rp8,2 triliun.
Harapan Jemaah
Menag berharap penurunan biaya ini tidak hanya membawa kegembiraan di awal tahun, tetapi juga saat pelaksanaan haji pada Juni mendatang. “Kami ingin jemaah tersenyum bukan hanya saat mendengar kabar biaya turun, tetapi juga saat menjalani ibadah tanpa kendala berarti,” ungkapnya.
Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, dan dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Wakil Menteri Agama HM Romo Syafii, Kepala BP Haji Muhammad Irfan, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, Sekjen Kemenag M. Ali Ramdhani, serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.
BPIH rata-rata untuk jemaah haji reguler tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79, dengan asumsi nilai tukar 1 USD setara Rp16.000 dan 1 SAR setara Rp4.266,67. Angka ini lebih rendah dibandingkan rata-rata BPIH tahun 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00.(m koeron/ask/KA)