Opini

Penghinaan Etnis di Ruang Digital

Dr. ME Fuady, M.Ikom (Dosen Fikom Unisba, Pengamat Komunikasi Politik)

JAGAT mayantara kembali bergejolak setelah AF alias Resbob, seorang content creator dan streamer yang cukup dikenal di platform seperti YouTube dan TikTok, menjadi sorotan publik. Dalam sebuah siaran langsung, ia melontarkan ujaran yang menghina Suku Sunda dan Viking, kelompok suporter Persib Bandung. Video tersebut dengan cepat viral dan memantik reaksi keras dari warganet, khususnya masyarakat Sunda.

Bahasa yang digunakan Resbob dinilai kasar, merendahkan, dan sarat penghinaan. Pernyataannya kental sebagai ujaran kebencian dan jelas menyinggung isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Tidak mengherankan jika kasus ini meluas, bukan hanya menjadi perbincangan di media sosial, tetapi juga memasuki ranah hukum. Sejumlah warganet melaporkan Resbob ke aparat penegak hukum karena ucapannya dianggap provokatif dan berpotensi memecah belah anak bangsa.

Berbagai respons publik pun bermunculan. Tokoh masyarakat menyuarakan keprihatinan, sementara desakan agar kasus ini diproses sesuai hukum semakin menguat. Ujaran kebencian dipahami bukan sekadar persoalan etika personal, melainkan ancaman serius terhadap keharmonisan sosial dalam masyarakat majemuk.

Kontroversi ini bukan kali pertama melibatkan Resbob. Sebelumnya, ia sempat membuat fitnah terhadap seorang influencer lain hingga memicu kegaduhan besar di media sosial. Kasus tersebut bahkan menyeret sang ibu untuk tampil di ruang publik dan menyampaikan permintaan maaf demi meredakan situasi. Banyak pihak mengira peristiwa itu akan menjadi pelajaran berharga. Namun kenyataannya, setelah lolos dari satu kasus, Resbob kembali berulah dengan melibatkan sebuah etnis. Ujarannya kembali viral, memicu kemarahan publik, dan menunjukkan pola yang sama, yakni provokatif, tidak etis, dan merusak harmoni sosial.

See also  Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota Unisba Adakan Ekskursi Internasional “Studio Academy: Singapore Excursion”

Fenomena ini memperlihatkan bagaimana sebagian content creator menjadikan kontroversi sebagai komoditas. Ketika atensi dan popularitas menjadi tujuan utama, kegaduhan diproduksi secara sadar demi engagement. Namun ketika yang dipermainkan adalah harga diri suatu etnis dan martabat kolektif, konsekuensinya tidak lagi sebatas kritik warganet, melainkan ancaman nyata bagi tatanan sosial.

Klarifikasi Resbob yang menyebut bahwa ia memiliki ibu sambung serta guru atau kiai dari kalangan Sunda yang katanya sangat ia hormati justru memperlihatkan pola apologi yang lazim dalam kasus serupa. Argumen kedekatan personal sering digunakan untuk menegasikan tanggung jawab moral, seolah relasi individual otomatis membatalkan kemungkinan melakukan penghinaan. Padahal, fakta bahwa ujaran itu tetap diekspresikan menunjukkan bahwa persoalannya bukan pada relasi personal, melainkan pada konstruksi makna, emosi yang tak terkendali, serta pola produksi konten yang membentuk cara berpikir dan berbicara. Pakemnya adalah kontroversi. Kasus Resbob juga menegaskan bahwa ini bukan sekadar persoalan kekeliruan stereotip. Ia telah mereduksi manusia, kelompok, dan etnis menjadi objek hinaan. Penghinaan itu diproduksi sebagai hiburan dan dinormalisasi karena mendapat panggung algoritma.

Dalam konteks budaya Sunda, persoalan ini menjadi semakin jelas. Orang Sunda dikenal berhati-hati terhadap perasaan sesama. Apa yang dirasakan kerap disimpan, dan bila harus disampaikan, dikemas terlebih dahulu agar tidak melukai. Bukan karena lemah, melainkan karena kesadaran bahwa kata-kata memiliki daya rusak. Prinsip ini dikenal sebagai komunikasi “heurin ku letah” demi “someah hade ka semah”, yakni menahan lidah demi kehangatan, keramahan, dan kesantunan. Intinya adalah harmonisasi.

See also  Mengenal Lebih Dekat Pribadi Nabi Muhammad SAW

Komunikasi masyarakat Sunda bersifat high context, tidak meledak-ledak, tidak vulgar, dan tidak konfrontatif. Pesan disampaikan secara implisit, simbolik, dan penuh pertimbangan. Karena itu, penghinaan yang disajikan secara terbuka di ruang digital bukan sekadar permasalahan personal, melainkan benturan kultural. Yang dilukai bukan hanya individu, tetapi martabat kolektif sebuah etnis.

Masyarakat Sunda memiliki nasihat klasik, “Hade goreng ku basa”, baik buruk kehidupan ditentukan oleh bahasa dan komunikasi. Ada pula prinsip “kudu silih asih, silih asah, silih asuh”, saling mengasihi, menasihati, dan mengayomi. Serta petuah “jalma anu meunang nyaéta jalma anu tiasa ngontrol dirina”, orang yang menang adalah mereka yang mampu mengendalikan diri, termasuk mengendalikan kata-kata. Dalam pandangan ini, bahasa bukan sekadar alat bicara, melainkan cermin akhlak dan kedewasaan batin.

Penghinaan etnis di ruang digital adalah tanda kegagalan netizen dan content creator dalam mengontrol diri. Jika tabiat semacam ini dibiarkan, ia akan menjadi “adat kakurung ku iga”, kebiasaan buruk yang sulit diubah. Penghinaan etnis akan terus berulang di media sosial jika tidak mendapat efek jera. Harmoni sosial memiliki memori kultural dan tidak mudah melupakan luka yang ditinggalkan oleh kata-kata.

See also  Hikmah Hadirnya Malam Lailatul Qadar di Akhir Bulan Ramadlan

Karena itu, publik tidak akan tinggal diam. Ranah hukum menjadi jalan paling rasional dan proporsional untuk menyelesaikan persoalan ini. Bukan semata-mata untuk menghukum individu, melainkan untuk menjaga batas etik bersama dan melindungi martabat yang dihina.

Sejarah menunjukkan bahwa isu SARA bukan perkara sepele. Pada era Orde Baru, pelanggaran yang menyentuh isu SARA kerap berujung pada hukuman penjara. Negara hadir untuk memastikan bahwa kebencian tidak tumbuh liar dan merusak tatanan sosial. Dalam konteks hari ini, klarifikasi dan permintaan maaf saja tidak cukup untuk menyelesaikan kegaduhan yang telah tercipta. Jejak digital, luka kolektif, dan dampak sosial tidak dapat dihapus hanya dengan pernyataan maaf.

Kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh content creator. Konten tidak bisa diproduksi semaunya atas nama hiburan atau monetisasi. Ada akal sehat, nurani, etika, dan perangkat hukum yang harus menjadi pertimbangan utama. Ruang digital adalah ruang publik dengan konsekuensi nyata. Ketika batas dilanggar, hukum harus hadir agar ada efek jera, bukan demi balas dendam, tetapi demi menjaga kewarasan sosial dan harmoni bangsa.**

Show More

Related Articles

Back to top button