UMKM Halal Indonesia di Persimpangan Pasar Global
Oleh Oleh Prof. Dr. Nunung Nurhayati, S.E., M.Si., Ak., CA., CTT (Dekan FEB Unisba)

INDUSTRI halal global kini berkembang menjadi salah satu sektor ekonomi paling dinamis di dunia. Laporan State of the Global Islamic Economy menunjukkan bahwa nilai pasar halal global telah menembus lebih dari USD 2 triliun dan terus tumbuh setiap tahun. Pasar ini tidak hanya digerakkan oleh negara-negara Muslim tetapi juga moleh negara nonmuslim yang melihat halal sebagai standar kualitas, keamanan, dan etika produk.
Di tengah peluang tersebut, Indonesia sesungguhnya memiliki modal besar. Data Kementerian Koperasi dan UKM mencatat bahwa lebih dari 99% unit usaha di Indonesia adalah UMKM, dengan kontribusi sekitar 60 persen terhadap PDB nasional serta menyerap lebih dari 97 persen tenaga kerja. Sebagian besar UMKM bergerak di sektor yang sangat relevan dengan industri halal, seperti makanan dan minuman, fesyen, kosmetik, serta produk herbal. Namun, besarnya jumlah belum otomatis berbanding lurus dengan daya saing global.
Masalah utama UMKM halal Indonesia bukan pada potensi, melainkan pada ekosistem yang belum sepenuhnya mendukung. Kewajiban sertifikasi halal melalui Undang-Undang Jaminan Produk Halal merupakan langkah penting untuk membangun kepercayaan pasar. Akan tetapi, bagi banyak UMKM, sertifikasi masih dipersepsikan sebagai beban administratif, bukan sebagai instrumen strategis untuk masuk ke pasar yang lebih luas.
Padahal, data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menunjukkan bahwa jutaan UMKM belum tersertifikasi halal, sementara permintaan global justru mensyaratkan kepastian halal sebagai prasyarat utama. Tanpa sertifikasi, UMKM otomatis tersisih dari rantai pasok industri halal dunia, meskipun produknya secara substantif sudah memenuhi prinsip halal.
Selain sertifikasi, UMKM halal juga menghadapi keterbatasan dalam akses pembiayaan, standardisasi mutu, logistik halal, dan jejaring ekspor. Banyak pelaku usaha berhenti pada pasar lokal karena tidak memiliki dukungan untuk meningkatkan skala produksi dan kualitas. Akibatnya, peluang ekspor halal lebih banyak dinikmati oleh pelaku usaha besar atau oleh negara lain yang lebih siap secara sistem.
Ironisnya, sejumlah negara nonmuslim justru berhasil menjadikan UMKM mereka sebagai ujung tombak industri halal global. Thailand, Jepang, dan Korea Selatan secara aktif mendampingi UMKM melalui subsidi sertifikasi, inkubasi bisnis halal, pembiayaan murah, serta promosi internasional yang terintegrasi. Halal diposisikan sebagai keunggulan kompetitif, bukan sekadar pemenuhan regulasi.
Perubahan Paradigma
Indonesia perlu menggeser pendekatan kebijakan dari sekadar kewajiban menuju pemberdayaan UMKM halal yang berorientasi ekspor. Digitalisasi sertifikasi halal, pembiayaan syariah yang mudah diakses, serta pendampingan bisnis halal harus berjalan secara simultan. Tanpa itu, UMKM akan sulit naik kelas dan berkompetisi di pasar global.
Peran pemerintah menjadi sangat krusial. Pengembangan Kawasan Industri Halal, sinergi BPJPH dengan perbankan syariah, serta pelibatan pemerintah daerah harus benar-benar berpihak pada UMKM. Lebih dari itu, strategi branding halal Indonesia perlu melibatkan UMKM sebagai aktor utama, bukan sekadar pelengkap dalam pameran atau diplomasi dagang.
Industri halal juga sejalan dengan agenda pembangunan berkelanjutan. UMKM halal yang kuat tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi tetapi juga pemerataan kesejahteraan, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan ekonomi umat. Dalam konteks global yang semakin kompetitif, halal dapat menjadi identitas ekonomi Indonesia yang inklusif dan berdaya saing.
Jika UMKM terus diposisikan hanya sebagai objek regulasi, mimpi Indonesia menjadi pusat industri halal dunia akan sulit terwujud. Namun jika UMKM ditempatkan sebagai subjek utama kebijakan, industri halal justru dapat menjadi jalan strategis Indonesia untuk tampil lebih percaya diri di panggung ekonomi global.**




