Berita

Kemenag Ajukan Anggaran Tambahan Rp5,87 Triliun untuk Pastikan Tunjangan Guru dan Dosen Cair 2026

SALAMMADANI.COM – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5.872.189.200.000 guna menjamin pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran 2026.

Usulan anggaran tersebut diajukan agar hak para guru dan dosen binaan Kemenag yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta Sertifikasi Dosen (Serdos) tahun 2025 dapat dibayarkan secara penuh.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa pengajuan ABT menjadi langkah penting karena proses PPG dan Serdos tahun 2025 baru rampung pada Desember 2025, sementara batas akhir pengusulan anggaran 2026 telah ditetapkan pada Oktober 2025.

See also  Menag Berangkat ke Saudi Bawa Misi Presiden Prabowo untuk Tingkatkan Kualitas Haji

Akibatnya, kebutuhan anggaran tunjangan profesi bagi lulusan PPG dan Serdos 2025 belum tercantum dalam pagu anggaran awal tahun 2026.

“Hari ini, Menteri Agama telah menyampaikan usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR dan usulan tersebut sudah disetujui. Ini adalah bentuk komitmen kami agar hak guru dan dosen tetap terpenuhi,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Ia menambahkan, saat ini proses pengajuan anggaran tambahan tersebut tengah berjalan dan sedang dilakukan reviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenag. Setelah tahapan ini selesai, usulan akan diteruskan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan akhir.

See also  KKL Prodi Ekonomi Pembangunan FEB Unisba Fokuskan Penguatan UMKM Desa Mekarmanik

“Jika persetujuan dari Kementerian Keuangan sudah diperoleh, maka proses pencairan tunjangan profesi guru dan dosen akan segera dilakukan,” jelasnya.

Kemenag menargetkan pencairan TPG dan TPD dapat berlangsung sekitar Maret 2026, dengan perhitungan pembayaran tetap berlaku sejak Januari 2026, sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami mengupayakan agar pencairan bisa dilakukan sekitar Maret 2026, namun perhitungannya tetap terhitung mulai Januari,” kata Kamaruddin.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perhitungan kebutuhan anggaran dilakukan secara rinci dan akurat berdasarkan data nama dan alamat penerima, mencakup seluruh status kepegawaian guru dan dosen.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bersama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat agama lainnya telah melakukan penghitungan detail terhadap kebutuhan TPG dan TPD bagi lulusan tahun 2025.

See also  Calon Dokter FK Unisba Jalani Pesantren: 188 Mahasiswa Dibekali Ilmu, Iman, dan Integritas

“Penghitungan mencakup guru dan dosen berstatus PNS, PPPK, maupun non-PNS, agar pembayaran tunjangan profesi benar-benar tepat sasaran,” pungkasnya. (kemenag/ask-png)

Show More

Related Articles

Back to top button