DPR Minta pelaku UMKM Tidak Diatur Dalam RUU Persaingan Usaha

JAKARTA, SALAMMADANI.COM – Komisi VI DPR-RI menggelar RDPU Panja penyusunan naskah dan RUU tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan menghadirkan pakar dan akademisi yaitu, Prof. Dr. Ine Minara S. Ruki, SE, ME. dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Shidarta, SH., M. Hum., dari Universitas Bina Nusantara, Prof. Dr. Elisatris Gultom, SH, M. Hum, dari Universitas Padjajaran dan Prof. Dr. Faisal Santiago, SH, MM. RDPU di gelar pada Senin, 2 Februari 2026 di ruang sidang Komisi VI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
RDPU ini di gelar untuk mendapatkan masukan terhadap naskah akademik dan draft RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang larangan Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
Anggota DPR-RI Komisi VI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier dalam RDPU INI memberi masukan supaya pelaku UMKM tidak diatur dalam RUU ini.
“Dalam naskah RUU yang disampaikan tadi ada terkait pemberdayaan UMKM dan kalau misalnya pelaku UMKM itu diatur dalam undang-undang ini menjadi persaingan usaha saya minta jangan diatur kasihan pelaku UMKM nya,” jelas Rizal Bawazier yang berasal dari Dapil Jateng X.
Rizal Bawazier, menambahkan, Dalam RUU ini dipasal terakhir ada kalimat masuk dalam lembaran negara yang artinya setiap orang harus tahu atau dianggap tahu karena ini lembaran negara, tapi yang namanya pelaku UMKM saya tidak yakin dia akan baca undang-undang ini.
“Bahasa dalam draft RUU ini sangat sulit untuk di pahami untuk bahasa orang awam karena bahasanya kurang sederhana,” pungkas Rizal Bawazier.(sumber : Youtube parlemen TV)

