Berita

MK Tegaskan Nikah Beda Agama Tak Diakui, Uji Materi UU Perkawinan Ditolak

SALAMMADANI.COMMahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berkaitan dengan pencatatan pernikahan beda agama. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2).

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Muhammad Anugrah Firmansyah, yang menggugat Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Pasal tersebut menyatakan bahwa suatu perkawinan dinyatakan sah apabila dilangsungkan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa seluruh dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah menilai tidak terdapat dasar konstitusional yang cukup kuat untuk mengubah atau menggeser ketentuan yang telah berlaku selama ini.

See also  PKM Berdampak Unisba Dorong Literasi Kesehatan Lansia Sukaluyu, Edukasi Penyakit dan Swamedikasi Aman

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa pertimbangan hukum dalam putusan-putusan MK sebelumnya tetap relevan dan berlaku dalam perkara ini. Oleh sebab itu, Mahkamah tidak memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya.

“Pertimbangan hukum dalam putusan-putusan terdahulu secara mutatis mutandis berlaku pula terhadap permohonan a quo,” ujar Ridwan.

MK menekankan bahwa persoalan utama yang diajukan pemohon menyangkut keabsahan perkawinan, yang secara prinsip ditentukan oleh hukum agama dan kepercayaan, bukan oleh pencatatan administratif negara. Pencatatan perkawinan hanya bersifat administratif setelah suatu perkawinan dinyatakan sah menurut ketentuan agama masing-masing.

Mahkamah juga menegaskan bahwa sikap tersebut telah disampaikan secara konsisten dalam berbagai putusan sebelumnya. Karena itu, tidak terdapat alasan konstitusional untuk melakukan penafsiran ulang terhadap Undang-Undang Perkawinan.

See also  Kemenag Dorong Sertifikasi Amil Zakat

Putusan MK ini berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi Kementerian Agama, yang memiliki kewenangan dalam pencatatan perkawinan bagi umat beragama di Indonesia. Dengan adanya putusan ini, Kementerian Agama tetap menjalankan peran administratifnya, yakni mencatat perkawinan yang telah sah menurut hukum agama dan kepercayaan.

Penentuan sah atau tidaknya suatu perkawinan, sebagaimana ditegaskan MK, berada di luar kewenangan administratif negara. Putusan ini sekaligus menjadi rujukan penting bagi penyelenggaraan administrasi perkawinan di Indonesia agar tetap berjalan tertib, seragam, dan sesuai dengan kerangka hukum nasional.(kemenag/ask-png)

Show More

Related Articles

Back to top button