Sekjen Kemenag Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Guru Madrasah dan Guru Agama
SALAMMADANI.COM — Pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, mengenai keberadaan guru madrasah swasta dalam Rapat Kerja Menteri Agama bersama Komisi VIII DPR RI pada 28 Januari 2026 memicu diskusi luas di tengah masyarakat, terutama di media sosial.
Cuplikan pernyataan yang menyinggung adanya pengangkatan guru oleh yayasan tanpa koordinasi dengan Kemenag sempat ditafsirkan sebagian warganet sebagai bentuk kurangnya keberpihakan terhadap ribuan guru madrasah swasta dari tingkat ibtidaiyah hingga aliyah.
Namun, penjelasan tersebut ditegaskan tidak dapat dipahami secara terpisah dari konteks kebijakan tata kelola pendidikan madrasah secara nasional.
Menurutnya, di masa kepemimpinan Kamaruddin Amin, berbagai kebijakan afirmatif telah dihadirkan, mulai dari perluasan akses bantuan, penguatan regulasi, hingga advokasi anggaran bagi guru non-PNS.
“Beliau selama ini dikenal sebagai pejuang kemaslahatan guru madrasah swasta. Banyak program nyata yang sudah dijalankan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujar Tambrin.
Tambrin menjelaskan, pernyataan Sekjen saat rapat kerja lebih menekankan pentingnya perbaikan sistem tata kelola. Koordinasi antara yayasan penyelenggara pendidikan dan Kemenag dinilai krusial agar pendataan guru akurat, perencanaan anggaran tepat, serta kebijakan kesejahteraan bisa dijalankan secara adil dan berkelanjutan.
Ia menambahkan, pemerintah tidak pernah absen dalam memperhatikan guru swasta. Namun, dibutuhkan mekanisme administrasi yang tertib agar kebijakan tidak bersifat reaktif, melainkan berbasis sistem yang kuat.
“Negara hadir, tetapi perlu data yang valid dan prosedur yang jelas. Itulah pesan yang ingin disampaikan Sekjen,” tegasnya.
Kemenag di berbagai tingkatan, lanjut Tambrin, terus menggulirkan sejumlah program untuk meningkatkan kesejahteraan guru madrasah swasta. Upaya tersebut mencakup pemberian insentif, program sertifikasi, hingga kolaborasi dengan pemerintah daerah dan yayasan pendidikan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk melihat komitmen Kemenag secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan satu potongan pernyataan yang beredar.
“Guru madrasah swasta adalah tulang punggung pendidikan keagamaan di Indonesia. Kemenag hadir, mendengar, dan terus berjuang bersama mereka. Pernyataan Sekjen seharusnya dipahami sebagai upaya memperbaiki sistem, bukan mengabaikan pengabdian guru,” pungkasnya.(kemenag/ask/png)




