Opini

Di Balik Kebijakan Tarif Nol Persen: Bayang-Bayang Ketergantungan Industri Tekstil

Sakila Aina Maryamah & Syifa Qharamithah (Mahasiswa Prodi Ekonomi Pembangunan Unisba)

HUBUNGAN dagang Indonesia dan Amerika Serikat memasuki babak baru yang komplek, pasca diberlakukanya kebijakan tarif impor terbaru. Dalam kesepakatan 20 Februari 2026 sebagian besar produk Indonesia justru dikenakan tarif 19 persen. Namun terdapat pengecualian khusus untuk sektor tekstil melalui mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ) yang memungkinkan tarif nol persen.

Sekilas, skema ini terlihat seperti angin segar bagi daya saing ekspor Indonesia di Pasar AS. Namun ada syarat mengikat yaitu kuota bebas tarif tersebut sangat bergantung pada seberapa banyak produsen menggunakan kapas dan serat buatan asal Amerika Serikat.

Ketergantungan ini sebenarnya bukan barang baru. Data UN Comtrade dan World Integrated Trade Solution (WITS) menunjukkan Indonesia rutin mengimpor kapas  senilai lebih dari US 1 miliar dollar per tahun, di mana AS merupakan pemasok utamanya. Hingga tahun 2024,  nilai ekspor tekstil Indonesia ke Amerika Serikat mencapai 155,2 ribu ton. Dengan adanya syarat penggunaan bahan baku AS  maka industri domestik hanya akan terjebak sebagai tukang jahit atau tahap pengolahan saja. Akibatnya, nilai tambah yang diharapkan memperkuat struktur industri dalam negeri tidak akan tumbuh signifikan.

See also  Peran Penting Edukasi Tumbuh Kembang dan Kesehatan Reproduksi di Masa Remaja

Risiko ini merambat hingga ke sektor tenaga kerja. Sebagai industri padat karya yang menyerap 3 hingga 4 juta pekerja, stabilisasi sektor tekstil sangat krusial. Jika insentif tarif nol persen hanya memacu produksi di sisi hilir (garmen), namun mematikan industri hulu karena bahan baku wajib impor maka penyerapan tenaga kerja tidak akan merata. Industri hulu domestik berisiko kehilangan permintaan, yang berujung pada pengurangan jam kerja hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

UMKM: Korban di Balik Liberalisasi

Dampak kebijakan ini bahkan melampaui sektor tekstil. Demi mendapatkan fasilitas TRQ tersebut, Indonesia harus menghapus batasan tarif untuk lebih dari 99 persen produk asal Amerika Serikat yang masuk ke pasar lokal. Hal ini mencakup sektor pertanian, kesehatan hingga otomotif yang bersentuhan langsung dengan pasar domestik.

See also  Antisipasi Risiko Bencana Keracunan Makanan Massal di Masyarakat

Masuknya produk AS dengan tarif rendah akan menekan harga pasar, membuat UMKM lokal sulit bersaing. Mengingat UMKM memiliki pangsa pasar domestik 15-16 persen, mereka menjadi pihak yang paling rentan dirugikan. Tanpa perlindungan yang jelas, kesepakatan ini bukannya memperkuat, malah berpotensi menghambat pertimbuhan industri nasional secara keseluruhan.

Pemerintah harus segera melakukan sejumlah langkah nyata, agar kesepakatan ini tidak menjadi bumerang, seperti perlindungan sektor strategis: Memastikan UMKM tidak tergilas oleh produk impor yang lebih kompetitif secara harga,  subsidi tepat sasaran: memberikan dukungan pada industri hulu dan UMKM agar kualitas produk meningkat; dan akses pembiayaan: memperluas jangkauan modal agar pelaku usaha lokal mempu melakukan upscaling.

Liberalisasi perdagangan tidak boleh dijalankan tanpa proteksi yang kuat. Tantangan saat ini bagaimana kesepakatan perdagangan memperkuat struktur industri hulu ke hilir, bukan justru mengorbankan jutaan pekerja demi angka ekspor semu.**

See also  Eksplorasi Kerjasama Ekonomi Indonesia dan Somalia dalam Industri Tekstil

 

Show More

Related Articles

Back to top button