Berita

Dosen FH Unisba Bahas Konsekuensi Hukum Kontrak Anak di Bawah Umur dalam Forum Internasional Malaysia

SALAMMADANI.COM – Kiprah akademisi Universitas Islam Bandung (Unisba) kembali mengemuka di panggung global. Dosen Fakultas Hukum (FH) Unisba, Dr. Sri Ratna Suminar, S.H., M.H., dipercaya menjadi narasumber dalam International Collaborative Program 1.0 yang digelar bersama Department of Law, UiTM Dengkil Campus, Malaysia. Forum internasional tersebut berlangsung secara daring melalui Google Meet pada Sabtu (28/2/2026).

Dalam kesempatan itu, Dr. Sri Ratna memaparkan kajian bertajuk Legal Consequences of Agreements Made by Minors in Indonesia. Presentasi tersebut mengulas secara komprehensif dinamika hukum perjanjian yang dibuat oleh anak di bawah umur, khususnya dalam menghadapi perkembangan pesat ekonomi digital.

See also  Tim PkM FK Unisba Gencarkan Edukasi PHBS untuk Tekan Skabies di Pondok Pesantren Baitur Rohman

Menurutnya, isu kontrak anak di bawah umur semakin relevan seiring meningkatnya keterlibatan generasi muda dalam aktivitas ekonomi berbasis digital. Mulai dari transaksi e-commerce, penggunaan layanan keuangan digital, hingga perjanjian lintas negara, semuanya membuka ruang persoalan hukum baru yang menuntut perhatian serius.

Ia menegaskan bahwa transformasi teknologi yang cepat menuntut sistem hukum untuk lebih adaptif terhadap perubahan sosial. Tanpa pembaruan regulasi yang responsif, potensi ketidakpastian hukum akan semakin besar, terutama dalam praktik perjanjian yang melibatkan pihak belum dewasa.

Dalam paparannya, Sri Ratna juga menggarisbawahi tantangan di Indonesia terkait perbedaan batas usia dewasa dalam berbagai regulasi. Perbedaan ini berdampak pada kepastian hukum dalam pelaksanaan perjanjian. Situasi tersebut berbeda dengan Malaysia yang menetapkan batas usia dewasa secara lebih konsisten dalam sistem hukumnya.

See also  Dari Banyuasin ke Bandung, Salman Alfarizi Sang Hafidz 5 Juz Penerima Beasiswa KIP Unisba

Perbandingan pendekatan hukum antara Indonesia dan Malaysia ini menjadi aspek menarik, terutama dalam konteks kerja sama bilateral serta transaksi lintas negara yang melibatkan subjek hukum dari kedua negara.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, perjanjian yang dibuat oleh anak di bawah umur pada dasarnya tetap dianggap sah dan mengikat. Namun, perjanjian tersebut dapat dibatalkan oleh pihak yang memiliki hak untuk mengajukan pembatalan. Apabila dibatalkan, para pihak wajib dikembalikan pada kondisi semula. Model pengaturan ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.

Sementara itu, di Malaysia, perjanjian yang dibuat oleh anak di bawah umur pada prinsipnya dinyatakan batal sejak awal, meskipun terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu.

See also  Ketua Forum Kanwil: Klarifikasi Sekjen Kemenag Tegaskan Komitmen Pembinaan Guru Madrasah Swasta

Partisipasi Dr. Sri Ratna dalam forum internasional ini sekaligus menegaskan kontribusi akademisi Unisba dalam pengembangan kajian hukum perdata, khususnya terkait isu kontrak anak di bawah umur di era digital yang terus berkembang.(sani/png)***

Show More

Related Articles

Back to top button