Opini

Enam Etika Mengerjakan Rangkaian Salat Jumat

KH Drs.Abdurahman Rasna,MA (Anggota Komisi Dakwah MUI Pusat, Pengasuh Ponpes di Banten)

SEBAGAIMANA kita ketahui, salat Jum’at adalah kewajiban bagi setiap muslim yang beriman. Allah SWT  menyeru orang-orang beriman untuk menegakkan salat Jum’at dan meninggalkan segala aktivitas duniawi, seperti jual beli, terlebih ketika panggilan azan berkumandang.

Firman Allah SWT :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah menuju mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” QS. Al-Jumu’ah ayat 9

Ayat ini mengingatkan kepada kita untuk segera memenuhi panggilan Allah dengan menegakkan  salat Jum’at, meninggalkan segala aktivitas duniawi seperti jual beli. Namun, dalam menegakkan salat Jum’at, ada beberapa etika penting yang perlu diperhatikan agar ibadah jum’atan ini tidak sia-sia dan mendapatkan pahala yang besar di sisi Allah.

Etika pertama, Datang ke masjid  lebih awal

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Siapa yang berangkat Jum’at di awal waktu, maka ia seperti berqurban dengan unta. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu kedua, maka ia seperti berqurban dengan sapi. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu ketiga, maka ia seperti berqurban dengan kambing gibas yang bertanduk. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu keempat, maka ia seperti berqurban dengan ayam. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu kelima, maka ia seperti berqurban dengan telur.”  HR. Bukhari (881) dan Muslim (850).

Etika kedua, Berangkat dari rumah dalam keadaan sudah berwudhu

See also  Yuk, Belajar Optimis

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda :

“Barang siapa yang berwudhu, lalu memperbagus wudhunya kemudian ia mendatangi (shalat) Jum’at, kemudian (di saat khutbah) ia betul-betul mendengarkan dan diam, maka dosanya antara Jum’at saat ini dan Jum’at sebelumnya ditambah tiga hari akan diampuni. Dan barang siapa yang bermain-main dengan tongkat, maka ia benar-benar melakukan hal yang batil (lagi tercela).” HR. Muslim (857). 

Etika ketiga, Mandi sebelum jum’atan dan bersih-bersih diri dari rumah

Dalam hadits, Rasulullah saw memberikan anjuran terkait mandi dan wudhu di hari Jum’at. Beliau bersabda :

Barang siapa berwudhu di hari Jum’at, maka itu baik. Namun, barang siapa mandi ketika itu, maka itu lebih afdal.” HR. An-Nasai (1380); Tirmidzi (497); dan Ibnu Majah (1091).

Keutamaan mandi pada hari Jum’at juga dijelaskan dalam hadits lain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berikut ini :

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang mandi pada hari Jumat seperti mandi junub, lalu ia pergi pada saat pertama, maka seolah ia telah berkurban seekor unta. Barang siapa yang pergi pada saat kedua, maka seolah ia telah berkurban dengan seekor sapi. Barang siapa yang pergi pada saat ketiga, maka seolah ia telah berkurban dengan seekor domba yang bertanduk. Barang siapa yang pergi pada saat keempat, maka seolah ia telah berkurban seekor ayam. Dan barang siapa yang pergi pada saat kelima, maka seolah ia telah berkurban dengan sebutir telur. Lalu ketika imam keluar, hadirlah para malaikat untuk mendengarkan peringatan (khutbah).” (Muttafaqun ‘alaih) HR. Bukhari (881) dan Muslim (850).

See also  Eksplorasi Kerjasama Ekonomi Indonesia dan Somalia dalam Industri Tekstil

Dua hadits ini menunjukkan betapa pentingnya mempersiapkan diri untuk salat Jum’at dengan menjaga kebersihan, termasuk mandi, serta bersegera datang ke masjid untuk meraih keutamaan yang besar sesuai waktu kedatangan.

Etika keempat, Tidak berbicara apalagi ngobrol saat mendengar khutbah

Sebagaimana diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim yang sanadnya dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda :

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ . وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ 

“Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jum’at, ‘Diamlah, khotib sedang berkhutbah!’ Sungguh engkau telah berkata sia-sia.” HR. Bukhari (934) dan Muslim  (851).

Namun, pembicaraan satu arah masih dibolehkan seperti misalnya khatib mengingatkan jama’ah yang ribut, atau khatib mengingatkan jama’ah yang belum shalat tahiyatul masjid. Bisa pula karena jama’ah meminta sesuatu pada khatib saat khutbah.

Dalam hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata :

أَتَى رَجُلٌ أَعْرَابِىٌّ مِنْ أَهْلِ الْبَدْوِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، هَلَكَتِ الْمَاشِيَةُ هَلَكَ

“Ada seorang Arab badui mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan saat itu beliau sedang berkhutbah Jum’at. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, hewan ternak pada binasa …”  HR. Bukhari (1029).

Etika kelima, Melaksanakan salat sunnat Tahiyyatul Masjid sebelum duduk

See also  Agama Profetik

Sahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sulaik Al Ghothofani datang pada hari Jum’at dan Rasulullah saw  sedang berkhutbah. Ia masuk dan langsung duduk. Beliau pun berkata pada Sulaik :

“Wahai Sulaik, berdirilah dan kerjakan shalat dua raka’at (tahiyyatul masjid), persingkat shalatmu (agar bisa mendengar khutbah).” Lantas beliau bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian menghadiri shalat Jum’at dan imam berkhutbah, tetaplah kerjakan shalat sunnah dua raka’at dan persingkatlah.”  HR. Bukhari (930) Musliim (875).

Etika keenam, Dilarang memeluk lutut saat mendengarkan khutbah Jum’at

Dari Sahl bin Mu’adz dari bapaknya (Mu’adz bin Anas Al-Juhaniy), ia berkata :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحُبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhutbah.”  HR. Tirmidzi (514); Abu Daud (1110). Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Shalihin membawakan hadits di atas dengan menyatakan dalam judul bab :

كَرَاهَةُ الاِحْتِبَاءِ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ لِأَنَّهُ يَجْلِبُ النَّوْم فَيَفُوْت اِسْتِمَاع الخُطْبَة وَيَخَافُ اِنْتِقَاض الوُضُوْء

“Dimakruhkan memeluk lutut pada hari Jumat saat khatib berkhutbah karena dapat menyebabkan tertidur sehingga terluput dari mendengarkan khutbah dan khawatir pula seperti itu dapat membatalkan wudhu.”

Semoga etika menghadiri dan menegakkan ibadah Jumatan ini bisa kita amalkan dan semoga Allah SWT  menerima amalan kita di hari Jumat. Aamin.**

 

Show More

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button