Fintech Syariah: Peluang dan Tantangan di Indonesia

PERKEMBANGAN teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam sektor keuangan global, termasuk di Indonesia. Salah satu inovasi yang berkembang pesat adalah teknologi finansial (fintech), yaitu layanan keuangan berbasis teknologi informasi yang menawarkan kemudahan, efisiensi, dan kecepatan dalam melakukan transaksi keuangan. Di Indonesia, yang mayoritas penduduknya beragama Islam, sangat dibutuhkan layanan keuangan yang tidak hanya efektif, tetapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Fintech syariah hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan ini, dengan menggabungkan inovasi teknologi keuangan modern dengan nilai-nilai dan ketentuan hukum Islam.
Peluang pengembangan fintech syariah di Indonesia sangat besar, didukung oleh beberapa faktor penting. Pertama, jumlah penduduk Muslim di Indonesia yang melebihi 242 juta jiwa merupakan pasar potensial yang sangat luas bagi layanan keuangan berbasis syariah. Kedua, dukungan regulasi dari pemerintah dan lembaga otoritas seperti OJK dan BI juga turut memperkuat ekosistem fintech syariah, termasuk dengan diterbitkannya fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 yang menjadi dasar hukum utama pelaksanaan layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi yang sesuai prinsip syariah. Ketiga, fintech syariah memiliki potensi besar dalam meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia, terutama bagi masyarakat di daerah terpencil atau yang belum terlayani oleh layanan perbankan formal.
Namun demikian, perkembangan fintech syariah juga menghadapi sejumlah tantangan. Salah satu tantangan utama adalah rendahnya tingkat literasi keuangan syariah di masyarakat. Masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara fintech konvensional dan fintech syariah, termasuk dari sisi konsep akad dan kehalalan transaksi. Hal ini menyebabkan tingkat adopsi fintech syariah masih relatif rendah dibandingkan dengan fintech konvensional. Selain itu, regulasi yang mengatur fintech syariah juga belum sepenuhnya komprehensif. Beberapa aspek penting seperti perlindungan konsumen, transparansi akad, dan integrasi sistem pelaporan masih perlu diperjelas guna membangun kepercayaan publik.
Tantangan lain yang perlu diperhatikan adalah keterbatasan modal dan sumber daya teknologi yang dimiliki oleh sebagian besar pelaku fintech syariah. Mayoritas pelaku usaha merupakan startup yang masih berada pada tahap awal pengembangan, sehingga belum mampu bersaing secara langsung dengan fintech konvensional yang telah berpengalaman. Infrastruktur teknologi yang masih terbatas, khususnya di daerah pedesaan, juga menjadi hambatan dalam menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, masih sedikit tenaga kerja atau sumber daya manusia yang memiliki kompetensi ganda dalam bidang keuangan syariah dan teknologi informasi, sehingga proses inovasi produk dan pengembangan platform berjalan lambat.
Meski demikian, peluang pertumbuhan fintech syariah tetap terbuka lebar. Pemerintah, regulator, akademisi, lembaga pendidikan, dan pelaku industri harus bersinergi untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut. Langkah strategis yang dapat diambil antara lain adalah meningkatkan literasi keuangan syariah melalui edukasi publik, menyusun regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta mendukung pendanaan dan inkubasi bagi startup fintech syariah. Selain itu, penting pula menciptakan sinergi antara fintech syariah dengan lembaga keuangan syariah seperti BPRS dan koperasi syariah untuk membangun ekosistem yang inklusif dan kolaboratif.
Sebagai kesimpulan, fintech syariah memiliki peran strategis dalam memperluas jangkauan layanan keuangan yang sesuai syariah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Indonesia. Meskipun menghadapi sejumlah hambatan, potensi besar yang dimilikinya membuat fintech syariah layak untuk terus dikembangkan. Keberhasilan dalam mengelola peluang dan mengatasi tantangan ini akan menentukan masa depan sistem keuangan syariah Indonesia di era digital. Oleh karena itu, sinergi antar seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci untuk menciptakan pertumbuhan industri fintech syariah yang berkelanjutan dan merata.
Penulis: Sugianto, Raihan Yuana Daud, Indra Mahfuzhi, M Sahiduddin Efendy (Mahasiswa Manajemen Bisnis Syariah Universitas Tazkia)
Referensi
-
Hiyanti, H. et al. (2019). Peluang dan Tantangan Fintech Syariah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 5(3), 330–340.
-
Kompasiana. (2024). Tantangan dan Solusi Fintech Syariah di Indonesia. https://www.kompasiana.com/aroyanyorizki/67ce514f34777c3423461af2/tantangan-dan-solusi-fintech-syariah-di-indonesia
-
Iskandar, A. & Ghozali, M. (2023). Fintech Syariah dan Inklusi Keuangan di Indonesia. Journal of Islamic Economics and Finance, 7(2).
-
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2023). Laporan Tahunan Industri Fintech Syariah di Indonesia.