Berita

HIMAPI Unisba Gaungkan Restorative Justice Lewat Podcast Interaktif Bersama Praktisi Hukum dan Jaksa

SALAMMADANI.COM – Literasi hukum kini tidak lagi sebatas ruang kelas. Menghadirkan edukasi yang inklusif dan relevan dengan perkembangan zaman, Himpunan Mahasiswa Pidana (HIMAPI) Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba) menggelar sebuah diskusi hukum dalam format podcast interaktif bertajuk “Ngobrol Pidana Bareng Jaksa: Restorative Justice”. Siaran ini tayang langsung melalui media sosial Tiktok dan Instagram @himapi_unisba pada Senin, 30 Juni 2025.

Inisiatif ini merupakan bagian dari strategi HIMAPI dalam memperluas akses pengetahuan hukum ke tengah masyarakat, sekaligus menjawab tantangan zaman digital. Literasi hukum tak hanya ditujukan untuk kalangan akademisi, tetapi juga masyarakat umum sebagai bagian dari subjek hukum yang aktif dalam kehidupan sosial.

Podcast ini menghadirkan tiga narasumber ahli dari berbagai ranah hukum:

  • Dr. Ade Mahmud, S.H., M.H. – Dosen dan akademisi hukum Unisba

  • Sunarto, S.Pd., S.H., M.H. – Praktisi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di bidang Restorative Justice

  • Danny Mindamora, S.Si., S.M., M.H. – Praktisi hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, sekaligus Kasie Pertimbangan Hukum Jaksa Pengacara Negara

See also  Unisba Dorong Terbentuknya Model Inkubasi Bisnis Syariah Kampus lewat FGD Kolaboratif

Diskusi menyoroti pentingnya Restorative Justice (Keadilan Restoratif) sebagai pendekatan penyelesaian perkara pidana yang lebih manusiawi, dengan menitikberatkan pada pemulihan bagi korban, bukan semata-mata penghukuman bagi pelaku.

Dalam perbincangan, Sunarto memaparkan bahwa praktik keadilan restoratif telah memiliki landasan hukum, di antaranya Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 dan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020, yang memungkinkan penghentian penuntutan berdasarkan kesepakatan damai antara pelaku dan korban.

Dr. Ade Mahmud menambahkan bahwa Restorative Justice sangat relevan untuk perkara ringan, terutama yang tidak menimbulkan gejolak sosial. Ia juga menekankan bahwa media sosial saat ini berperan besar sebagai jembatan strategis untuk menyebarluaskan pemahaman hukum ke publik secara praktis dan cepat.

See also  18 Negara Bahas Kerja Sama Internasional Jaminan Produk Halal

Diskusi juga menyentuh kasus-kasus aktual di Jawa Barat serta praktik penegakan hukum yang tengah berjalan, termasuk peran jaksa dalam memastikan proses berjalan sesuai koridor hukum. Audiens yang bergabung secara daring pun aktif mengajukan pertanyaan seputar mekanisme, syarat penerapan, serta batasan dalam penggunaan pendekatan ini.

Danny Mindamora menegaskan bahwa edukasi hukum berbasis digital seperti podcast merupakan bentuk adaptasi penting di era keterbukaan informasi. Hal ini membuka peluang masyarakat untuk memahami hukum dalam format yang lebih ringan dan interaktif.

Di penghujung acara, Ade Mahmud mengungkapkan harapannya agar kegiatan edukatif seperti ini bisa terus berlanjut dengan tema-tema hukum lainnya, demi mewujudkan masyarakat yang tidak hanya taat hukum, tetapi juga paham hak dan kewajibannya secara utuh.

See also  Sebanyak 44 Maktab di Mina, Jemaah Haji dapat Makan Tiga Kali Sehari

“Edukasi hukum harus keluar dari tembok kampus dan hadir di tengah masyarakat. Hanya dengan itu, kesadaran hukum dapat tumbuh dan membumi,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, HIMAPI menegaskan komitmennya untuk menjadikan Restorative Justice sebagai bagian dari kesadaran hukum kolektif, sekaligus mendorong pendekatan hukum yang lebih adil, empatik, dan berorientasi pada pemulihan.(ask/png)

Show More

Related Articles

Back to top button