Berita

Kemenag Integrasikan Aplikasi untuk Pemerataan Bantuan

Bantuan Untuk Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam

SALAMMADANI.COM (12/5/2022) – Direktorat PD Pontren Ditjen Pendis Kemenag terus berupaya meningkatkan tata kelola pengajuan bantuan pondok pesantren. Salah satunya dengan mengintegrasikan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (SIMBA PD PONTREN) dengan Sistem Informasi Ketenagaan Pesantren dan Keagamaan Islam (SIKAP PD PONTREN).

Integrasi ini mulai disosialisasikan kepada para pengelola aplikasi di Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota melalui webinar. Ikut dalam giat ini, utusan seluruh Kanwil dan Kemenag Kabupaten/Kota, terutama para operator yang akan memverifikasi dan mengupload Surat Rekomendasi permohonan bantuan.

“Momen ini sangat penting disampaikan kepada Kanwil Provinsi dan Kemenag Kabupaten/Kota agar dalam pengelolaan aplikasi SIMBA dan SIKAP dapat terintegrasi dan sinergis,” ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur, Rabu (11/5/2022).

See also  Kemenag – KPK Bahas Rancangan Nota Kesepahaman Pemberantasan Korupsi

Menurutnya, akuntabilitas pengelolaan bantuan menjadi keharusan dalam rangka pemerataan distribusi bantuan, terutama bagi lembaga yang kesulitan mengakses bantuan. Aplikasi SIMBA menjadi langkah mewujudkan transformasi layanan umat berbasis digital.

“Pelayanan melalui aplikasi bukan sekadar untuk meningkatkan pelayanan kepada stakeholder, tapi juga meningkatkan transparansi, sehingga lebih akuntabel dan terukur serta tentu saja dalam rangka mengurangi penggunaan kertas (paperless),” pesannya.

Hal senada disampaikan Kasubbag Tata Usaha Dit PD Pontren Nur Shoib. Menurutnya, aplikasi ini dibuat untuk memudahkan masyarakat atau lembaga mengusulkan bantuan. Bantuan yang sifatnya lembaga, misal BOP, pengusulannya melalui aplikasi SIMBA PDPontren. Sementara bantuan yang sasarannya untuk tenaga pengajar, misal bantuan insentif, maka pengusulannya melalui aplikasi SIKAP PDPontren.

See also  Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1441H Jatuh pada 31 Juli 2020

“Sehingga tidak ada lagi batasan ruang dan waktu dalam beromunikasi dan berkoordinasi antar pengelola program di daerah, provinsi maupun pusat. Sehingga umat dapat terlayani dengan cepat dan optimal,” tutup Shoib.(ask/png)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button