Berita

Kemenag Terus Dorong Pengembangan Instrumen Investasi Dana Wakaf

SALAMMADANI.COM (24/07/2020) –  Kementerian Agama terus mendorong pengembangan instrumen investasi baru dana wakaf. Hal ini disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Fuad Nasar saat dimintai tanggapannya terkait rencana Pemerintah untuk mengembangkan instrumen Sukuk Negara yang berbasis wakaf uang.

Rencana pemerintah ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Instrumen tersebut berupa Cash Waqf Link Sukuk atau CWLS.

“Kami terus mendorong pengembangan instrumen investasi baru dari dana wakaf yang bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan negara,” terang Fuad Nasar di Jakarta, Jumat (24/07).

“Ini sebuah terobosan kebijakan yang relevan untuk mengakselerasi pengembangan wakaf di negara kita,” lanjutnya.

See also  MAN 1 Kuansing Boyong 11 Medali BIMAGE Competition Nasional

Menurut Fuad, Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) telah diluncurkan sejak 2018. Pengembangan instrumen investasi ini didukung oleh otoritas keuangan dan moneter, khususnya Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

“Kemenag sejak awal secara proaktif mendukung pengembangan inovasi Sukuk Negara berbasis wakaf,” jelasnya.

Kemenag, lanjut Fuad, mendukung dan ikut berperan dalam mensosialisasikan CWLS bersama pihak terkait. Sejak awal, Kemenag dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) turut-serta dalam pembahasan Nota Kesepahaman yang dilaksanakan di Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.

“Seperti halnya APBN sebagai keuangan publik dituntut harus fokus dan tepat sasaran serta dipastikan memiliki manfaat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, pengelolaan dana wakaf sebagai instrumen keuangan sosial Islam juga harus fokus dan tepat sasaran sesuai ketentuan syariah dan regulasi,” tuturnya.

See also  Iduladha 1443 Hijriyah: Semangat Gotong Royong

“Pengelolaan dana wakaf memerlukan back up regulasi, sistem pengawasan dan audit serta pelaporan yang transparan. Otoritas terkait sudah memikirkan dan menyiapkannya. Ini sebuah milestone baru dalam sejarah pengelolaan wakaf kontemporer di Indonesia,” tandasnya.**

Sumber: Humas Kemenag

Editor: Askur

 

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button