Berita

Kemendikbud Terbitkan Kurikulum Darurat pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus

SALAMMADANI.COM (11/08/2020) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

See also  Presiden Jokowi Terima Tim Vaksin Merah Putih di Istana Bogor
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12Next page
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button