Berita

Kemenhaj Perketat Pengawasan Petugas Haji, Wajib Isi Penilaian Kinerja Harian Selama Tugas

SALAMMADANI.COM — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat sistem pengawasan terhadap petugas haji dengan mewajibkan pengisian Penilaian Kinerja (Penkin) harian. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan seluruh petugas tetap fokus memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah selama penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, saat memberikan arahan kepada peserta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PPIH Kloter Embarkasi Padang.

Harun menekankan bahwa tugas sebagai petugas haji bukan sekadar tanggung jawab administratif, melainkan amanah keagamaan. Ia menyebut para petugas sebagai orang-orang terpilih yang dipercaya untuk melayani tamu Allah.

“Menjadi petugas adalah bagian dari ibadah. Melayani jemaah dengan baik merupakan wujud integritas. Kita harus sadar bahwa setiap pelayanan dilihat oleh Allah,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).

See also  Catat, Ini Perlengkapan untuk Dibawa Jemaah Haji

Penilaian Kinerja Harian Jadi Instrumen Kontrol

Sebagai langkah konkret, Kemenhaj akan menerapkan sistem pengisian Penkin setiap hari bagi seluruh petugas. Mekanisme ini difungsikan sebagai alat evaluasi sekaligus pengawasan agar pelayanan tetap optimal.

“Setiap hari petugas wajib mengisi Penkin. Ini bagian dari kontrol supaya tidak ada yang lalai menjalankan tugas,” tegas Harun.

Ia mengingatkan agar petugas tidak mengutamakan ibadah pribadi hingga melupakan tanggung jawab utama melayani jemaah.

“Jangan sampai lebih banyak waktu di Masjidil Haram atau Raudhah, sementara pelayanan jemaah terabaikan,” pesannya.

Harun menegaskan, esensi menjadi petugas haji adalah membantu jemaah, bukan mencari kenyamanan pribadi.

See also  KBRI Windhoek Kukuhkan Kedekatan Indonesia–Namibia Lewat Panggung Seni Kolaboratif

“Kita ditugaskan untuk melayani, bukan minta dilayani. Setiap kebaikan yang kita lakukan adalah amanah dari Allah melalui Kemenhaj,” katanya.

Ia juga memastikan pengawasan dilakukan secara serius. Petugas yang melanggar aturan meski telah diperingatkan akan dikenai sanksi tegas, bahkan berpotensi dipulangkan sebelum masa tugas berakhir.

“Saya tidak menakut-nakuti. Tapi jika sudah diperingatkan dan tetap melanggar, bisa dipulangkan lebih awal,” tegasnya.

Larangan Terima Imbalan dari Jemaah

Selain disiplin kerja, Harun menyoroti potensi penerimaan tips atau imbalan dari jemaah saat memberikan layanan seperti pendorongan kursi roda, safari wukuf, maupun tanazul.

Menurutnya, seluruh layanan sudah difasilitasi Kemenhaj, sehingga petugas wajib menolak pemberian apa pun demi menjaga integritas.

See also  Unisba Gelar iCEBIV 2025, Cetak Generasi Wirausaha Inovatif dan Berkelanjutan

“Walaupun jemaah bilang ikhlas, tetap harus ditolak. Ini demi menjaga kehormatan dan profesionalitas petugas,” jelasnya.

Ia menambahkan, skema pelayanan telah diatur dengan matang, termasuk hak-hak petugas seperti badal haji, sehingga tidak ada alasan menerima imbalan pribadi.

Menutup arahannya, Harun mengajak seluruh petugas untuk berjalan seirama dengan kebijakan Kemenhaj demi menjaga reputasi bangsa serta memastikan penyelenggaraan haji berlangsung tertib, aman, dan penuh keberkahan.

“Saya ingin haji 2026 benar-benar terkendali. Mari saling mengingatkan, menjaga disiplin, dan memegang teguh integritas,” pungkasnya.(kemenhaj/ask/png)

Show More

Related Articles

Back to top button