Kemenhaj Utamakan Mediasi Berkeadilan dalam Menangani Aduan Jemaah
SALAMMADANI.COM — Kementerian Haji dan Umrah melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah terus menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat dengan pendekatan profesional, sistematis, dan berlandaskan prinsip keadilan. Salah satu langkah yang diprioritaskan pada tahap awal penanganan aduan adalah mediasi dan musyawarah, guna mendorong penyelesaian yang adil serta proporsional bagi semua pihak.
Dalam rentang waktu 26 hingga 29 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap lima kasus aduan yang disampaikan masyarakat. Seluruh proses tersebut berlangsung kondusif dengan menekankan pada klarifikasi fakta, keterbukaan informasi, serta perlindungan hak masing-masing pihak yang terlibat.
Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menjelaskan bahwa mediasi merupakan bagian dari mekanisme resmi penanganan pengaduan yang mengedepankan prinsip win-win solution, tanpa mengesampingkan peran negara sebagai regulator.
“Mediasi kami jadikan sebagai langkah awal penyelesaian yang berkeadilan. Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, Kementerian Haji dan Umrah tetap akan melanjutkan penanganan melalui mekanisme pengawasan dan tindakan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Harun di Jakarta, Senin (2/2/2026).
Pada 29 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah memfasilitasi proses mediasi atas aduan jemaah umrah terhadap salah satu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Aduan tersebut berkaitan dengan ketidaksesuaian fasilitas akomodasi hotel yang diterima jemaah dibandingkan dengan penawaran paket perjalanan yang dijanjikan sebelumnya.
Melalui proses mediasi yang berlangsung secara terbuka dan berimbang, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara mediasi dan ditandatangani oleh para pihak sebagai dasar penyelesaian aduan.
Sementara itu, sejumlah aduan lain yang ditangani pada periode yang sama masih berada dalam tahap klarifikasi dan pendalaman. Harun menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai koridor pengawasan dan akuntabilitas.
“Apabila penyelesaian melalui musyawarah tidak membuahkan hasil, maka langkah lanjutan akan ditempuh sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kementerian Haji dan Umrah terus membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat. Setiap laporan yang masuk diproses secara objektif, transparan, dan akuntabel, dengan mengedepankan perlindungan hak jemaah serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.(kemenhaj/ask-png)




