Payung Hukum dalam Melaksanakan Pelayanan Kesehatan di Jabar: Perda Nomor 14/ 2019
SALAMMADANI.COM – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Drs. Mamat Rachmat, M.Si, menyampaikan informasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan kepada warga Baros, Kota Cimahi, pada Jumat (29/11).
Dalam kesempatan itu, Mamat mengungkapkan bahwa penyelenggaraan kesehatan merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
Mamat juga menekankan bahwa Perda ini memiliki peran yang sangat vital sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan dari pemerintah kepada masyarakat.
“Perda ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi Pemerintah untuk menyediakan layanan kesehatan kepada masyarakat, yang mencakup fasilitas kesehatan serta upaya pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang kesehatan,” kata Mamat.
Meski begitu, Mamat mengungkapkan bahwa penyelenggaraan kesehatan di Jawa Barat masih menghadapi beberapa tantangan, terutama dalam hal kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Masyarakat menunjukkan antusiasme terhadap adanya perda ini, meskipun beberapa dari mereka menyampaikan bahwa layanan kesehatan yang diterima masih belum memadai. Hal ini menjadi catatan kami,” jelas Mamat.
Mamat menekankan bahwa pemerintah harus terus berusaha untuk meningkatkan kualitas, kuantitas, dan aksesibilitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.
“Perbaikan layanan kesehatan ke depannya akan terus menjadi perhatian kami, terlebih dengan adanya program pemerintah yang akan datang tentang makanan bergizi. Semua warga harus mendapatkan layanan yang sebaik-baiknya,” tambah Mamat. (ask/png)