Berita

Regulasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan

Saran dan masukan dari berbagai pihak, termasuk dari ormas keagamaan sudah dilakukan

SALAMMADANI.COM:  Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Agama (PMA)  disusun sebagai langkah mitigatif atas terjadinya sejumlah kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan dalam beberapa tahun terakhir.  Menurut Dirjen saran dan masukan dari berbagai pihak, termasuk dari ormas keagamaan juga sudah dilakukan, Jakarta,  Kamis (3/2/2022).

See also  Pandemi COVID-19, Kemendikbud Luncurkan Program KIHAJAR 2020 dengan Format Daring
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11Next page
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button