Berita
Regulasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan
Saran dan masukan dari berbagai pihak, termasuk dari ormas keagamaan sudah dilakukan

SALAMMADANI.COM: Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Agama (PMA) disusun sebagai langkah mitigatif atas terjadinya sejumlah kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan dalam beberapa tahun terakhir. Menurut Dirjen saran dan masukan dari berbagai pihak, termasuk dari ormas keagamaan juga sudah dilakukan, Jakarta, Kamis (3/2/2022).