Rektor Unisba Resmi Kukuhkan Pengurus IKA FH 2025–2030, Wamenkum RI Sampaikan Orasi Ilmiah
SALAMMADANI.COM – Universitas Islam Bandung (Unisba) secara resmi mengukuhkan jajaran Pengurus Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum Unisba masa bakti 2025–2030. Pelantikan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bertempat di Aula Utama Unisba, Senin (15/12).
Pelantikan pengurus dilakukan langsung oleh Rektor Unisba, Prof. Ir. A. Harits Nu’man, M.T., Ph.D., IPU., ASEAN Eng. Agenda ini sekaligus dirangkaikan dengan prosesi serah terima jabatan Ketua IKA FH Unisba dari Tonny Irawan, S.H., M.Kn. (periode 2021–2024) kepada Dr. Sobandi, S.H., M.H. yang akan memimpin pada periode 2025–2030. Acara tersebut turut disaksikan oleh Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia bersama para undangan, di antaranya Wakil Rektor Bidang Alumni dan Kerja Sama (Alkerma) Unisba, Prof. Dr. Ratna Januarita, S.H., LL.M., M.H., serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, A.Md.I.P., S.Sos., M.Si.
Dalam sambutannya, Rektor Unisba menekankan pentingnya peran Ikatan Keluarga Alumni sebagai mitra strategis perguruan tinggi, khususnya dalam memperkuat pelaksanaan tridarma, memperluas jejaring profesional, serta meningkatkan kontribusi sosial. Ia berharap kepengurusan IKA FH Unisba yang baru mampu mempererat sinergi antara alumni dan sivitas akademika.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan orasi ilmiah oleh Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., yang mengangkat tema “Anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”. Dalam pemaparannya, Edward menjelaskan bahwa pemberlakuan KUHP Nasional pada 2 Januari 2026 menjadi penanda pergeseran paradigma hukum pidana di Indonesia. KUHP baru menekankan pendekatan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, dengan mengurangi ketergantungan pada pidana penjara serta membuka ruang bagi alternatif pemidanaan seperti denda, kerja sosial, pengawasan, dan keadilan restoratif.
Ia juga menyampaikan bahwa KUHP Nasional mengusung lima misi utama, yakni dekolonisasi, demokratisasi, konsolidasi, harmonisasi, dan modernisasi hukum pidana. Sementara itu, pembaruan KUHAP diarahkan pada pergeseran dari crime control model menuju due process model, yang lebih menitikberatkan pada perlindungan hak asasi manusia, penguatan peran advokat dan praperadilan, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem peradilan pidana.
Ketua Panitia Pelaksana, Irfan Arifian, S.H., M.H., CRA., CIL., dalam laporannya menyebutkan bahwa seluruh kegiatan ini sepenuhnya diinisiasi dan dibiayai oleh alumni Fakultas Hukum Unisba. Menurutnya, pelantikan dan orasi ilmiah tersebut menjadi bukti soliditas alumni dalam merespons isu strategis terkait pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP pada 2026. Persiapan kegiatan dilakukan selama dua bulan dan diharapkan memberikan manfaat bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, hingga masyarakat luas.
Ketua Presidium IKA FH Unisba yang baru dilantik, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas amanah yang diberikan serta memohon dukungan seluruh sivitas akademika Unisba agar kepengurusan periode 2025–2030 dapat berjalan optimal dan memberi kontribusi nyata bagi Fakultas Hukum Unisba.
Sementara itu, Ketua Ikatan Alumni Unisba, Dony Septriana Rosady, Dr., M.H.Kes., M.A.B., M.Tr.A.P., M.Sc., M.K.K., berharap IKA FH Unisba mampu menjadi ruang kolaborasi alumni lintas generasi, memperkuat jejaring profesional, serta berperan sebagai penghubung antara alumni dan fakultas dalam pengembangan kurikulum yang selaras dengan kebutuhan dunia profesi hukum.
Dekan Fakultas Hukum Unisba, Prof. Dr. Efik Yusdiansyah, S.H., M.Hum., menilai kegiatan ini sebagai kontribusi strategis alumni dalam upaya sosialisasi sekaligus pendalaman pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP. Ia berharap FGD yang digelar dapat melahirkan masukan konstruktif bagi penyempurnaan penegakan hukum di Indonesia.
Selain orasi ilmiah, kegiatan ini juga diisi dengan Diskusi Panel bertema “Anotasi KUHP Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Dialog Interaktif antara Narasumber dan Peserta”. Diskusi menghadirkan Prof. Dr. Nandang Sambas, S.H., M.Hum., Guru Besar Hukum Pidana Unisba, yang membahas KUHP Nasional, serta Dr. Ade Mahmud, S.H., M.H., yang mengulas KUHAP dari perspektif praktisi. Diskusi dipandu oleh moderator Yupen Hadi, S.H., M.H., dan berlangsung secara dinamis.
Rangkaian acara semakin semarak dengan sesi testimoni alumni Fakultas Hukum Unisba lintas generasi yang menampilkan kiprah alumni di berbagai bidang profesi. Sejumlah alumni yang berbagi pengalaman antara lain Prof. Dr. H. Edi Setiadi, S.H., M.H.; Prof. Dr. Nandang Sambas, S.H., M.Hum.; Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum. (Sesjampidum Kejaksaan Agung); Asep Sontani Sunarya, S.H., C.N. (Asisten Umum Jaksa Agung); Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. (Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung); Sachrial, S.H. (Advokat); Dr. Deni Surya Sentosa, S.H., M.H. (Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI); Sahrin Hamid, S.H. (Politisi/Akademisi); Gufroni, S.H., M.H. (Advokat dan Dosen); serta Hamzah Sidik Djibran, S.H., M.H. (Anggota DPRD Gorontalo Utara). (askur/png)




