Opini
Rukun dan Ruh Pesantren

Pesantren adalah entitas yang selalu siap untuk berdialog dengan perkembangan zaman. Jika zaman dahulu setiap orang bisa dengan bebas mendirikan pesantren, namun kini harus mendaftar dengan beberapa syarat dan ketentuan melalui Kementerian Agama. Hal ini sebagaimana disebutkan di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.