Opini

Rukun dan Ruh Pesantren

Pesantren adalah entitas yang selalu siap untuk berdialog dengan perkembangan zaman. Jika zaman dahulu setiap orang bisa dengan bebas mendirikan pesantren, namun kini harus mendaftar dengan beberapa syarat dan ketentuan melalui Kementerian Agama. Hal ini sebagaimana disebutkan di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Rukun Pesantren
Lembaga yang menyebut dirinya sebagai pesantren baru disebut “pesantren” ketika memenuhi lima rukun. Pertama, ada unsur kiai atau pengasuh sebagai figur yang nunggoni (menjaga) serta memberi pengajaran kepada santri.

Kedua, santri mukim. Mengapa ada tambahan mukim? Hal ini karena ada tipe santri di masyarakat yang disebut “santri kalong”. Mereka datang ke pesantren atau ke masjid atau ke musala hanya untuk mengaji atau waktu salat saja, kemudian setelah itu kembali ke rumah masing-masing.

See also  Rakyat Dibayangi Pertanyaan: Mungkinkah Komunisme-PKI Bangkit Kembali?

Ketiga, harus punya asrama. Bayangannya tentu bukan asrama yang bangunannya besar, tetapi ada tempat menginap santri sebagai ruang privasi. Mereka dititipkan oleh orang tuanya untuk ngaji di situ.

Keempat, ada masjid/musala/tempat ibadah yang khusus di pesantren yang salah satu fungsinya sebagai ruang riyadhah (pengajaran spiritual) bersama yang dipimpin oleh kiai.

Kelima, pendidikan pesantren, dalam hal ini adalah kitab kuning atau dirasat islamiyyah.

Jadi, lima unsur-unsur itulah yang menjadikan sebuah lembaga dapat disebut sebagai pesantren. Apabila salah satu dari lima unsur itu tidak ada, maka belum disebut pesantren, menurut undang-undang. Inilah yang disebut Arkanul Ma’had.

See also  Negeri Ini Semakin Tidak Aman
1 2 3Next page
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button