Berita

Tax Center Unisba Adakan Sosialisasi dan Pendampingan Pengisian SPT Tahunan

SALAMMADANI.COM – Tax Center Universitas Islam Bandung (Unisba) menggelar kegiatan sosialisasi dan pendampingan pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) 1770 S pada Kamis (6/2). Bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung LPPM Unisba, kegiatan ini diadakan secara hybrid, dihadiri 25 peserta secara luring serta 50 peserta lainnya secara daring. Acara ini merupakan hasil kerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I.

Ketua Tax Center Unisba, Asri Suangga, S.E., M.Si., menuturkan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah membantu dosen serta tenaga kependidikan dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT sebelum batas waktu 31 Maret. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh dosen dan tenaga kependidikan dapat melaporkan SPT mereka dengan benar dan tepat waktu,” ujarnya.

See also  BPJPH: Akselerasi 10 Juta Sertifikasi Halal Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional

Lebih lanjut, Asri menyoroti perubahan mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 yang menjadi perhatian banyak karyawan. “Dengan adanya pendampingan ini, kami berharap berbagai pertanyaan terkait aturan baru bisa terjawab dengan jelas,” tambahnya.

Konsep hybrid dipilih agar mempermudah peserta yang memiliki kesibukan, sehingga tetap dapat mengikuti kegiatan ini tanpa harus hadir secara langsung. “Evaluasi dari pelaksanaan sebelumnya mendorong kami untuk menghadirkan format hybrid, agar lebih banyak peserta bisa mengakses informasi penting ini,” jelasnya.

Sejak berdiri pada akhir 2023, Tax Center Unisba telah dua kali menyelenggarakan kegiatan serupa. Ke depan, acara ini akan menjadi agenda tahunan, terutama dengan adanya rencana implementasi sistem Core Tax (Cortex), yang membutuhkan sosialisasi lebih lanjut.

Sebagai tambahan, Tax Center Unisba juga menyediakan layanan konsultasi bagi dosen dan tenaga kependidikan di luar kegiatan utama ini. Pada Februari dan Maret, mahasiswa yang tergabung dalam program Relawan Pajak untuk Negeri turut membantu dalam pengisian SPT. Bahkan, lima di antaranya ditempatkan di KPP Pratama Cibeunying dalam kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kanwil DJP Jawa Barat I.

See also  18 Negara Bahas Kerja Sama Internasional Jaminan Produk Halal

Asri mengingatkan bahwa kepatuhan dalam melaporkan SPT sangat penting untuk menghindari sanksi. “Bagi yang tidak melaporkan SPT, ada denda Rp100.000 untuk SPT nihil, serta sanksi bunga dan keterlambatan bagi yang kurang bayar,” paparnya.

Unisba Sebagai Contoh Kepatuhan Pajak

Sebagai institusi pendidikan, Unisba ingin menjadi contoh dalam kepatuhan pajak. “Dosen dan tenaga kependidikan hanya perlu melaporkan SPT mereka karena kewajiban pajaknya telah ditangani oleh institusi. Dengan kemudahan ini, kita harus bisa mencapai kepatuhan 100 persen,” tegasnya.

Dukungan penuh terhadap kegiatan ini juga datang dari Kanwil DJP Jawa Barat I. Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen, Irnayanti Heryani, menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan asistensi dalam pengisian SPT tahunan bagi seluruh wajib pajak. “Kami berkomitmen untuk membantu semua stakeholder, termasuk Unisba, dalam memahami dan menjalankan kewajiban perpajakannya,” ujarnya.

See also  Ahad, Guru Madrasah Bisa Cek EMIS: Masuk PPG Daljab Angkatan I atau Menunggu Gelombang Berikutnya

Ia juga mengingatkan bahwa wajib pajak yang tidak melaporkan SPT akan menerima surat teguran serta tagihan pajak. “Kami turut mensosialisasikan Tarif Efektif Rata-rata (TER) dan cara menghitung pajak terutang, serta memberikan asistensi langsung dalam pengisian SPT. Harapannya, semakin banyak wajib pajak yang sadar dan patuh dalam menjalankan kewajibannya,” pungkasnya.(sani/png)

 

Show More

Related Articles

Back to top button