Tim PKM dan LPPM Unisba Dorong UMKM Sarijadi Lewat Bimtek & Sertifikasi Halal

SALAMMADANI.COM – Puluhan pelaku UMKM dan warga Sarijadi memenuhi Gedung Serbaguna Sarimanah, Kota Bandung, Jumat (16/8). Mereka hadir dengan antusias dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang digelar Tim PKM bersama LPPM Universitas Islam Bandung (Unisba). Tahun ini, PKM mengusung tema “Bimbingan Teknis dan Implementasi Sertifikat Halal bagi Komunitas UMKM Sarijadi: Edukasi dan Pelatihan Kehalalan Produk.”
Acara menghadirkan sejumlah narasumber yang membedah pentingnya sertifikasi halal di kalangan UMKM. Kepala Pusat Halal Unisba, Dr. Dewi Rahmi, menegaskan pihaknya terus mendorong para pelaku usaha untuk memperoleh sertifikasi halal. Melalui workshop serta pelatihan calon asesor halal, Unisba gencar mendampingi UMKM di Bandung Raya agar dapat mengakses sertifikasi melalui jalur self-declare.
Pada sesi awal, Dosen Fakultas Hukum Unisba, Dr. Nurul Chodijah, mengulas topik “Sosialisasi Hukum dan Regulasi Sertifikasi Halal untuk UMKM.” Ia menekankan bahwa sertifikasi halal merupakan kewajiban hukum bagi setiap produk yang dipasarkan di Indonesia. Tenggat kewajiban ini yang semula berlaku Oktober 2024, kini ditunda hingga Oktober 2026. Sertifikasi halal, ujarnya, bertujuan melindungi konsumen, terutama Muslim, dari produk yang tidak sesuai syariat.
Nurul juga menjelaskan secara detail alur pengajuan sertifikasi halal, mulai dari persiapan dokumen, pengajuan via sistem BPJPH, pemeriksaan dan validasi, audit LPH, hingga sidang fatwa MUI. Sertifikat halal berlaku empat tahun dan bisa diperpanjang. Menurutnya, BPJPH memiliki kewenangan sebagai lembaga pemerintah untuk verifikasi dokumen, akreditasi, penerbitan sertifikat, hingga pengawasan produk halal.
Selain itu, Nurul memaparkan mekanisme self-declare untuk UMK berisiko rendah dengan syarat tertentu, seperti omzet maksimal Rp500 juta, modal tak lebih dari Rp2 miliar, bahan baku halal, serta lokasi produksi terpisah dari produk non-halal. Proses pengajuan dilakukan melalui aplikasi SiHalal dan difasilitasi oleh pendamping PPH, BPJPH, hingga ke Komite Fatwa MUI. Sertifikasi ini gratis melalui program SEHATI.
Ia juga menyinggung sanksi bagi pelanggaran produk halal, seperti pencabutan sertifikat, pidana bagi pemalsuan logo halal, hingga penolakan permohonan bagi manipulasi data. Beberapa contoh nyata ia ungkapkan, mulai dari produk mie instan yang dicabut sertifikatnya karena terbukti menggunakan minyak babi, hingga keripik kentang dengan logo halal palsu yang ditarik dari pasaran. Sertifikasi halal, tambahnya, bukan hanya perlindungan hukum, tetapi juga peluang meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar UMKM.
AI untuk Kemasan Produk UMKM
Sesi berikutnya menghadirkan Dosen Fikom Unisba, Dadi Ahmadi, M.Ikom, yang membawakan materi tentang akselerasi pertumbuhan UMKM halal melalui kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Menurutnya, teknologi AI dapat membantu UMKM mempercantik foto produk agar lebih profesional dan menarik secara visual.
Dadi menjelaskan bahwa penggunaan AI seperti ChatGPT dan Google Gemini dapat memudahkan UMKM dalam mendesain gaya visual sesuai kebutuhan, mulai dari flat lay Instagramable, dark moody, street food, hingga konsep tropical refreshing untuk minuman. Namun, ia mengingatkan agar tetap mematuhi kebijakan konten, tidak menambahkan teks langsung pada gambar AI, dan menggunakan perangkat lain untuk menambahkan logo atau watermark.
“Dengan prompt yang detail sesuai gaya visual, UMKM bisa menghasilkan foto produk yang tidak hanya menarik, tetapi juga berdaya jual tinggi,” jelasnya.
Strategi Komunikasi Produk Halal
Pada sesi ketiga, Dosen Fikom Unisba, Dr. Kiki Zakiah, M.Si, membahas strategi komunikasi nilai halal di masyarakat. Ia menekankan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban syariat, melainkan peluang bisnis yang strategis. Halal, kata Kiki, identik dengan halalan toyyiban—produk yang sehat, bersih, dan berkualitas.
Kiki menggarisbawahi bahwa sertifikasi halal adalah jaminan mutu karena prosesnya menuntut transparansi dari hulu ke hilir. Bagi UMKM, manfaatnya mencakup peningkatan kepercayaan konsumen, peluang ekspor, akses tender pemerintah, hingga peningkatan daya saing.
Menurutnya, komunikasi halal sebaiknya dikemas sebagai strategi branding yang menekankan nilai kejujuran, kebersihan, dan keberkahan. Bahasa komunikasi harus sederhana, informatif, dan edukatif, misalnya dengan slogan seperti “Halal, Bersih, Berkah” atau “Kepercayaan Anda, Amanah Kami.”
Kiki juga mencontohkan berbagai kanal komunikasi, mulai dari media sosial (Instagram, TikTok, WhatsApp Business) hingga strategi offline lewat kemasan produk, brosur, atau event komunitas. Ia menutup dengan studi kasus UMKM sukses seperti Mama Bakery yang berhasil meningkatkan penjualan 70 persen lewat strategi konten halal edukatif.
Pembukuan: Fondasi UMKM Halal
Sesi terakhir diisi oleh Dr. Sri Suwarsih dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unisba. Ia menekankan pentingnya pembukuan sederhana bagi UMKM. Langkah yang harus dilakukan antara lain mencatat pengeluaran, pemasukan, serta membuat laporan laba rugi.
Pembukuan, katanya, memiliki empat fungsi utama: memantau perkembangan usaha, meningkatkan profit, menjadi syarat akses pinjaman atau investor, dan memudahkan pembayaran pajak. Dengan pembukuan rapi, UMKM bisa mengontrol pengeluaran, mengetahui keuntungan, menyusun strategi bisnis, serta memperoleh gambaran jelas bagi kreditor maupun investor.
Apresiasi dari Warga Sarijadi
Lurah Sarijadi, Evi Sjopiah Tusti, menyambut baik kegiatan ini. Ia menilai pelatihan dari Unisba akan semakin memperkuat semangat UMKM Sarijadi yang sudah mulai memanfaatkan digital marketing.
Sementara itu, Koordinator UMKM Sarijadi, Yunyun Yunengsih, berterima kasih atas dukungan berupa pelatihan, bantuan modal, serta peralatan usaha untuk membuka lapak dan produksi snack maupun kue basah.
Kegiatan PKM ditutup dengan pembagian modal kerja berupa peralatan usaha kepada para peserta UMKM. (ask/png)