Unisba Menjadi Lokasi FGD Pembahasan RUU Sisdiknas
SALAMMADANI.COM – Para guru besar dari berbagai perguruan tinggi swasta yang tergabung dalam Paguyuban Profesor LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten berkumpul di Universitas Islam Bandung (Unisba) untuk melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) membahas Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Diskusi digelar di Ruang Pertemuan Lantai 8 Unisba pada Rabu (10/12).
Rektor Unisba, Prof. Ir. A. Harits Nu’man, M.T., Ph.D., IPU., ASEAN Eng., dalam sambutan pembuka menyampaikan penghargaan kepada para profesor yang hadir. Ia menekankan pentingnya peran akademisi dalam memberikan respons kritis terhadap RUU yang tengah dibahas. “Terima kasih atas kehadiran dan perhatian Bapak/Ibu dalam menyikapi RUU Sisdiknas ini secara bersama,” tuturnya.
Ketua Paguyuban Profesor LLDIKTI Wilayah IV yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Unisba, Prof. Dr. H. Edi Setiadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa FGD ini merupakan bentuk tanggung jawab akademik para guru besar untuk memastikan arah pendidikan nasional tetap berada di jalur yang tepat.
Ia menilai substansi dalam RUU Sisdiknas perlu dikritisi secara serius agar tidak merugikan dunia akademik. “Ini menyangkut masa depan pendidikan kita, terutama pendidikan tinggi. Pemerintah memang menyediakan anggaran 20 persen, tapi tidak akan banyak berarti bila isi undang-undangnya bermasalah,” ujarnya.
Edi menambahkan bahwa hasil pembahasan akan diformulasikan secara komprehensif sebelum disampaikan kepada DPR melalui Komisi X dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP). “Insyaallah dengan kewibawaan para profesor, kita bisa segera menyampaikan hasil ini,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa FGD ini penting karena perguruan tinggi memiliki kepentingan langsung terhadap arah kebijakan pendidikan nasional. “Mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, semuanya akan terdampak. Bila tidak ditanggapi dengan benar, dunia pendidikan bisa dirugikan. Cita-cita UUD untuk memajukan pendidikan tidak akan tercapai jika aturan turunannya tidak jelas,” tegasnya.
Diskusi menghadirkan Prof. Johanes Gunawan, Guru Besar Ilmu Hukum, sebagai narasumber utama, serta Prof. Dr. Cartono, S.Pd., M.Si., Guru Besar Ilmu Pendidikan Biologi, sebagai pemantik diskusi.
Dalam pemaparannya, Cartono menegaskan pentingnya peran akademisi dalam merespons regulasi pendidikan yang tengah dirumuskan DPR RI. Ia menyebut RUU yang menggabungkan tiga undang-undang pendidikan ini memiliki nilai strategis karena berkaitan erat dengan mandat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Ia juga menyoroti perlunya perbaikan tata kelola serta efektivitas penggunaan anggaran pendidikan yang hingga kini belum optimal.
Cartono menambahkan bahwa peningkatan kesejahteraan guru dan dosen merupakan syarat mutlak kemajuan bangsa. Dengan dukungan dan penghargaan layak, ia meyakini semakin banyak lulusan terbaik yang akan memilih berkarier sebagai pendidik. Ia berharap RUU Sisdiknas mampu melahirkan kebijakan tegas yang berpihak pada penguatan sektor pendidikan sebagai pijakan menuju Indonesia Emas.
Sementara itu, Johanes Gunawan menyoroti urgensi kodifikasi tiga undang-undang pendidikan—UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, serta UU Guru dan Dosen—untuk mengatasi tumpang tindih aturan. Menurutnya, kodifikasi yang berbeda dari konsep omnibus law akan menghasilkan peraturan yang lebih terstruktur dan selaras dengan arah pembangunan pendidikan nasional sesuai amanat UUD 1945.
Ia juga mengingatkan bahwa perguruan tinggi harus tetap berpegang pada nilai kebenaran dan tanggung jawab moral intelektual, bukan sekadar mengejar publikasi atau predikat “world class university”. Johanes menilai reformasi dalam RUU Sisdiknas, mulai dari penguatan tenaga pendidik, kurikulum, digitalisasi, hingga tata kelola dan pendanaan pendidikan, sangat krusial untuk membangun sistem pendidikan yang lebih menyatu dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.(askur/png)



