SALAMMADANI.COM: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan bersinergi menggelar kegiatan bimbingan teknis (bimtek) sertifikasi halal. Bimtek dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk mendorong peningkatan ekspor produk halal nasional.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa sertifikasi halal merupakan kunci dalam penguatan produk halal nasional. Selain sebagai kewajiban yang wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha, sertifikasi halal juga merupakan salah satu aspek yang harus dipenuhi agar produk dapat masuk ke pasar internasional.
Untuk mendorong percepatan sertifikasi halal tersebut, lanjut Aqil Irham, perlu dilakukan upaya publikasi, sosialisasi, dan edukasi sertifikasi halal. Tujuannya, agar pelaku usaha memperoleh pemahaman tentang urgensi sertifikasi halal dan pengetahuan terkait kehalalan produk. Dengan begitu, pelaku usaha memiliki bekal dan siap untuk melaksanakan sertifikasi halal.
“Oleh karena itu publikasi, sosialisasi, dan edukasi sertifikasi halal menjadi sangat penting untuk kita laksanakan. Sebab, saya perkirakan saat ini produk makanan minuman saja masih puluhan juta yang belum bersertifikat halal,” imbuh Aqil Irham.
Menilik urgensitas sosialisasi, publikasi, dan edukasi sertifikasi halal tersebut, Aqil Irham mengatakan pihaknya menyambut baik kerja sama Kemendag untuk menggelar bimtek sertifikasi halal. Ia juga mengapresiasi pencapaian ekspor nasional yang dilaporkan surplus senilai USD 48,59 miliar pada tahun 2021.
“Kita harapkan produk halal UMK kita ke depan bisa memenuhi kebutuhan domestik atau setidaknya mengurangi import produk halal, sekaligus untuk menguasai pangsa ekspor di luar negeri. Ini sejalan dengan upaya kita menjadikan Indonesia sebagai pusat produk halal di dunia,” kata Aqil Irham.
Aqil Irham juga mendorong pelaku usaha, khususnya UMK, untuk segera melakukan pengajuan permohonan sertifikasi halal produknya ke BPJPH. Melalui regulasi Jaminan Produk Halal, pemerintah juga memberikan afirmasinya untuk menghadirkan kemudahan sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Dikatakannya, sertifikasi halal itu mudah dan memberikan banyak manfaat. Selain sebagai bentuk penjaminan kehalalan produknya, sertifikasi halal juga memberikan nilai tambah bagi produk sehingga meningkatkan daya saing di pasar global.
“Terlebih saat ini peraturan tarif layanan sertifikasi halal sudah diterbitkan dengan besaran biaya yang turun drastis dari sebelumnya. Pelayanannya juga diupayakan lebih cepat dan mudah, melalui aplikasi Sihalal yang dapat diakses oleh pelaku usaha kapan saja dan dari mana saja,” imbuhnya.
Sebelumnya, Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Didi Sumedi mengatakan bahwa penguatan ekspor produk halal niscaya dilakukan. Sebab, saat ini peluang pasar produk halal semakin terbuka. Dengan produk yang berdaya saing, diharapkan ekspor produk halal nasional akan semakin meningkat sehingga memperkuat komoditi ekspor nasional.
“Saat ini halal telah menjadi trend gaya hidup global. Tidak hanya di kalangan Muslim saja, namun juga masyarakat dunia secara umum dengan menjadikan produk halal sebagai pilihan produk dengan jaminan kualitas yang sehat dan bermanfaat untuk dikonsumsi.” kata Didi Sumedi.
Penguatan produk halal nasional, lanjut Didi, selain untuk memenuhi kebutuhan produk halal di dalam negeri, juga untuk mendorong peningkatan ekspor produk halal nasional.
Bimtek sertifikasi halal yang digelar secara virtual tersebut diikuti oleh lebih dari 600 peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
“Karenanya, sinergitas dengan BPJPH untuk mengadakan edukasi sertifikasi halal ini sangat penting. Karena dengan sertifikasi halal diharapkan produk halal kita akan meningkat daya saing dan nilai produknya di pasar global,” lanjut Didi.(ask/png)