Berita

Sesuai KMA No.1644 Tahun 2025 Kepala KUA Boleh Diisi Oleh Penyuluh Agama Islam 

FGD Ditjen Bimas Islam, Kemenag pada Senin, 26 Januari 2026.(foto:dok.humas kemenag)

 

Reporter : Noris Redaktur : Askur Baksin

Jakarta, Salammadani.com – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam, Kementerian Agama menggelar Focus Group Discussion (FGD). FGD digelar di Jakarta pada Senin (26/1/2026).

Dalam FGD tersebut membahas terkait Mekanisme baru mengangkat Kepala KUA sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1644 Tahun 2025 tentang Kepala Kantor Urusan Agama (KUA). Selain penghulu, Kepala KUA kini dapat diisi juga oleh Penyuluh Agama Islam. FGD menjadi bagian dari upaya penataan kelembagaan KUA agar semakin adaptif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan keagamaan di tingkat kecamatan.

See also  LSP Unisba: Meskipun Kuliah Daring Tetap Harus Kompeten

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, mengatakan, penguatan peran Kepala KUA tidak dapat dilepaskan dari transformasi KUA sebagai pusat layanan keagamaan. Saat ini, KUA tidak hanya menyelenggarakan layanan pernikahan, tetapi juga menyelenggarakan 48 jenis layanan yang mencakup bimbingan keluarga sakinah, kemasjidan, konsultasi syariah, zakat dan wakaf, hingga pengelolaan data keagamaan.

“Banyak yang belum menyadari bahwa KUA memiliki 48 jenis layanan. Ini yang harus kita buka ke publik secara transparan,” jelas Abu.

Transparansi menjadi fondasi penting dalam tata kelola KUA. Ia mencontohkan pemanfaatan papan informasi layanan dan penguatan sistem digital agar masyarakat mengetahui secara utuh jenis layanan yang tersedia. “KUA sekarang harus menjadi ruang bersama. Informasi layanan harus terbuka agar semua pihak tahu dan bisa mengaksesnya,”pungkas Abu.(red)

See also  DPRD Jabar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Gubernur

 

Show More

Related Articles

Back to top button