Kemenag Wajibkan Penyuluh Agama Islam Aktif Berdakwah di Media Sosial
SALAMMADANI.COM – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengeluarkan Keputusan Dirjen Nomor 1172 Tahun 2024 yang mengamanatkan Penyuluh Agama Islam (PAI) untuk memanfaatkan media sosial sebagai sarana dakwah. Aturan ini memberikan panduan bagi para penyuluh dalam menyampaikan pesan-pesan agama, moderasi beragama, serta nilai-nilai kebangsaan melalui platform digital.
Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah adaptif menghadapi era digital. Ia menyebut media sosial sebagai alat strategis dalam memperluas jangkauan dakwah serta menciptakan ruang publik yang harmonis.
“Media sosial menawarkan potensi besar untuk menyampaikan pesan agama yang positif dan membangun. Kami ingin para penyuluh mampu memanfaatkan teknologi ini dengan optimal,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Lebih lanjut, Kamaruddin menyatakan bahwa para penyuluh agama akan diarahkan untuk membentuk Tim Efektif Media Sosial yang bertugas menciptakan konten dakwah kreatif, edukatif, dan relevan dengan masyarakat.
Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi, menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan memanfaatkan media sosial sebagai ruang dakwah modern. Langkah ini menjadi salah satu strategi menghadapi tantangan digital.
“Kampanye ‘Bangun Tim yang Efektif untuk Menyebarkan Nilai Positif’ mencerminkan komitmen kami untuk mendukung dakwah yang lebih terarah dan sesuai kebutuhan zaman,” jelas Zayadi. Ia berharap melalui kebijakan ini, penyuluh agama dapat memberdayakan ruang digital untuk memperkuat religiositas masyarakat.
Panduan Pelaksanaan
Regulasi tersebut mencakup sejumlah pedoman operasional, antara lain:
- Pembentukan tim efektif media sosial di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
- Penyuluh diwajibkan memiliki akun media sosial yang meliputi TikTok, Instagram (terintegrasi dengan Facebook), dan YouTube.
- Penyusunan konten dakwah harus mengikuti petunjuk teknis.
- Seleksi terhadap konten yang akan dipublikasikan menjadi keharusan.
- Publikasi konten wajib dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Publikasi harian meliputi berbagai format seperti flyer, video pendek, twibbonize, dan animasi.
- Topik yang diangkat mencakup kebimasislaman, haji dan umrah, kajian fikih, moderasi beragama, baca tulis Al-Qur’an, serta tema-tema keislaman lainnya.
- Jenis materi meliputi kutipan inspiratif, kajian, tanya jawab keagamaan, sosialisasi program, dan konten berbasis kearifan lokal.
- Penyuluh diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan setiap tiga bulan kepada Kepala Kanwil Kemenag dengan tembusan ke tim pusat.
Petunjuk teknis lengkap dapat diakses melalui QR code yang tersedia dalam kampanye visual resmi Kemenag. Informasi lebih lanjut juga tersedia di akun Instagram resmi @bimasislam. (an/mr/m khoiron/ask/KA)