Opini

Spirit Jogokaryan Yogyakarta Menginspirasi Transformasi Masjid Agung Bandung

Oleh Annisa Tri Lestari & Nabil Athala Naufal (Mahasiswa Prodi Ekonomi Pembangunan Unisba)

MASJID hampir selalu ada di tengah masyarakat muslim, baik di desa maupun di pusat kota. Ironisnya, kehadiran fisik yang begitu masif tidak selalu berbanding lurus dengan peran sosial bagi umat.

Secara ideal, masjid tidak hanya menjadi tempat pelaksanaan ibadah ritual tetapi juga ruang sosial yang hidup bersama umat. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit masjid yang hanya ramai pada waktu-waktu salat namun sepi dari aktivitas sosial yang menyentuh persoalan riil jamaah di sekitarnya. Kondisi ini menegaskan adanya jarak yang lebar antara fungsi ideal masjid sebagai pusat kehidupan umat dan realitas persoalan masyarakat muslim kontemporer.

Dalam beberapa dekade terakhir, pembangunan masjid di berbagai daerah cenderung terjebak  pada orientasi fisik dan kemegahan arsitektur. Anggaran besar digelontorkan untuk renovasi bangunan, ornamen, dan estetika ruang ibadah. Ironisnya, kemegahan  tersebut sering berdiri berdampingan dengan kemiskinan, keterbatasan pendidikan dan ketimpangan sosial jamaah di sekitarnya. Masjid pun tampil megah sebagai simbol tetapi absen sebagai solusi umat.

Sejarah Islam  menunjukkan bahwa masjid sejak awal berdiri sebagai pusat peradaban umat. Pada masa Rasulullah SAW, Masjid Nabawi tidak hanya berfungsi sebagai ruang ibadah tetapi pusat pendidikan, tempat musyawarah, penyelesaian konflik, hingga distribusi zakat dan bantuan sosial. Dimensi spiritual dan sosial terintegrasi secara utuh tanpa sekat yang kaku. Karena itu,  penyempitan fungsi masjid pada masa kini patut dikritisi sebagai reduksi makna institusi keagamaan yang seharusnya bersifat inklusif dan transformatif saat menjawab persoalan umat.

See also  Awas, Tergelicirnya Para Agamawan

Popularitas Masjid Jogokariyan

Di tengah kondisi tersebut, Masjid Jogokariyan di Yogyakarta kerap dijadikan contoh praktik pengelolaan masjid yang berorientasi pada pemberdayaan umat. Masjid ini aktif mengelola zakat, infaq, dan sadaqah  berbasis kebutuhan jamaah, serta terlibat langsung dalam persoalan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar. Pendekatan ini menunjukkan bahwa masjid memiliki potensi besar untuk menjadi solusi konkret bagi umat, bukan sekadar simbol religius di ruang publik.

Kekuatan utama Masjid Jogokariyan terletak pada transparansi keuangan dan prinsip distribusi dana yang cepat kepada jamaah. Dana masjid tidak ditumpuk sebagai saldo pasif tetapi dialirkan kembali dalam bentuk program sosial dan ekonomi produktif. Praktik ini membuktikan bahwa masjid dapat dikelola secara mandiri tanpa ketergantungan penuh pada dana negara. Ironisnya, model seperti ini belum menjadi arus utama pengelolaan masjid di Indonesia, menandakan lemahnya sistem pembelajaran dan replikasi praktik baik antarmasjid. Keberhasilan masjid sering berhenti sebagai daya tarik simbolik, bukan menjadi ruang refleksi dan transformasi pengelolaan masjid lainnya.

See also  Kurung Batok

Di sisi lain, Masjid Agung Bandung memiliki posisi strategis sebagai masjid kota sekaligus ikon keislaman di ruang publik perkotaan. Dengan legitimasi sosial dan sumber daya yang besar, absennya peran signifikan dalam pemberdayaan ekonomi justru menunjukkan persoalan orientasi, bukan keterbatasan kapasitas. Hingga kini Masjid ini belum sepenuhnya menjadi magnet bagi umat untuk menitipkan zakat, infaq, sadaqah bahkan dan waqaf dalam skala besar, yang dapat dikelola secara produktif bagi penguatan ekonomi umat.

Masjid juga belum sepenuhnya hadir sebagai pusat pendidikan publik, advokasi sosial, maupun penguatan ekonomi masyarakat perkotaan. Kondisi ini menegaskan  bahwa tantangan utama pengelola masjid bukan terletak pada minimnya sember daya, melainkan pada  desain pengelolaan dan keberpihakan program  yang belum sepenuhnya berangkat dari kebutuhan riil umat sekitar masjid.

See also  Jiwa-Jiwa yang Kembali

Karena itu, penguatan fungsi sosial masjid perlu diwujudkan dalam langkah nyata dan terukur. Masjid dapat memulai  dengan menjadikan pengelolaan zakat, infaq dan sadaqah sebagai program inti pemberdayaan ekonomi jamaah, bukan sekadar aktivitas pelengkap. Dana ZISWAF dapat diarahkan pada skema modal usaha bergulir bagi pedagang kecil di sekitar masjid, pelatihan keterampilan ekonomi bagi keluarga jamaah, serta pendampingan usaha sederhana bagi anak muda.

Di saat yang sama, pemerintah memiliki peran penting sebagai fasilitator melalui penyediaan kerangka kebijakan yang mendukung,  seperti standar tata kelola yang transparan dan partisipatif, tanpa mengurangi kemandirianya. Melalui kolaborasi ini, masjid tidak hanya menyalurkan bantuan tetapi dapat bertransformasi menjadi pusat penggerak  ekonomi umat di tingkat lokal. Tanpa keberanian mengambil langkah konkret dan kolaboratif tersebut, masjid berisiko berhenti  sebagai simbol kesalehan ritual dan kehilangan daya transformatifnya dalam menjawab tantangan sosial umat Islam hari ini.**

Show More

Related Articles

Back to top button