Berita

5.612 Mahasiswa IAIN Tulungagung Dapat Keringanan UKT

SALAMMADANI.COM (07/08/2020) – Kebijakan afirmasi terhadap mahasiswa terdampak pandemi diterapkan IAIN Tulungagung. Lebih lima ribu mahasiswa menerima keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester ganjil tahun akademik 2020/2021.

“Sampai penutupan pendaftaran pada 31 Juli 2020, 5.612 mahasiswa terverifikasi akan mendapat keringanan UKT,” terang Raktor IAIN Tulungagung di Tulungagung, Jumat (07/08).

Kebijakan afirmatif ini sejalan dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas Dampak Bencana Wabah Covid-19 yang terbit pada 12 Juni 2020. Kebijakan keringanan pembayaran UKT mahasiswa IAIN Tulungagung selanjutnya disampaikan melalui Pengumuman Nomor 2497/In.12/06/2020 tanggal 19 Juni 2020 tentang Registrasi Mahasiswa Semester Gasal Tahun Akademik 2020/2021. Keringanan diberikan kepada mahasiswa yang tidak sedang menerima beasiswa, orang tua/wali bukan ASN/TNI/Polri, serta belum menerima keringanan UKT sebelumnya.

See also  DPRD Jabar Sarankan Warisan Budaya Takbenda Masuk Kurikulum untuk Pelestarian

Kebijakan ini, kata Maftukhin, disambut antusias mahasiswa. Tercatat, ada 5.405 mahasiswa mengajukan keringanan UKT. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.493 mahasiswa disetujui untuk menerima keringanan UKT berdasarkan empat kategori, yakni mahasiswa yang orang tua atau walinya meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja, mengalami penutupan tempat usaha, dan pendapatannya menurun secara signifikan.

“Dari 3.493 yang disetujui, 168 mahasiswa mendapatkan keringanan berupa pembayaran UKT sebesar Rp 0 dan 3.325 mendapatkan penurunan 1 grade di bawah tarif UKT yang dibayar pada semester sebelumnya,” jelas Maftukhin.

Selain itu, lanjut Maftukhin, mentara untuk mahasiswa yang hanya menyelesaikan tugas akhir, IAIN Tulungagung memberikan keringanan UKT kepada mahasiswa yang tinggal menyelesaikan tugas akhir. Mereka diberi keringanan berupa UKT sebesar Rp0. Hal ini tertuang pada pengumuman Rektor No: 2600/In.12/06/2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Bagi Mahasiswa Yang Hanya Menempuh Tugas Akhir pada Semester Gasal Tahun Akademik 2020/2021.

See also  Dr. Khalil Al-Anani: Pidato Joe Biden Paling Berbahaya

“Keringanan ini diberikan kepada mahasiswa S1 yang akan menyelesaikan tugas akhir pada semester ganjil tersebut,” jelasnya.

“Tercatat ada 2.119 mahasiswa yang sedang menyelesaikan tugas akhir yang mengajukan keringanan,” sambungnya.

“Sehingga, jumlah penerima keringanan UKT terdampak Covid-19 mencapai 5.612 mahasiswa,” katanya lagi.

Irma Fuadatun Nisak, mahasiswi Jurusan Hukum dan Tata Negara Islam yang sedang menyelesaikan skripsinya mengaku sangat terbantu dengan keringanan ini. “Sangat senang, akhirnya bisa lebih fokus pada skripsi dan kami juga lega tidak membebani orang tua untuk membayar UKT lagi,” ujar mahasiswi Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum ini.**

Sumber: humaskemenag

See also  Seleksi Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Tahun 2023

Editor: ask

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button